JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) terhadap Presiden Joko Widodo terkait penonaktifan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Ya, ditolak, putusannya kemarin," kata Ketua Umum Parmusi Usamah Hisyam kepada Kompas.com, Jumat (19/5/2017).
Dalam putusan bernomor 41/G/2017/PTUN-JKT, Hakim Ketua H Ujang Abdullah serta hakim anggota Tri Cahya Indra Permana dan Roni Erry Saputro menyatakan, seluruh gugatan Permusi tidak diterima.
"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon; menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 345.000," seperti tertera dalam putusan.
Baca: Djarot: Penangguhan Penahanan Ahok Masih Diproses Pengadilan Tinggi
Parmusi menggugat Jokowi yang tidak menonaktifkan Ahok saat menjadi terdakwa kasus penodaan agama.
Menurut Parmusi, Ahok seharusnya dinonaktifkan sesuai dengan Pasal 83 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal tersebut mengatakan kepala daerah yang didakwa melakukan kejahatan dengan ancaman pidana lima tahun penjara, agar diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD.
"Tapi ada tafsir berbeda menurut majelis hakim, soal bilamana dakwaan lima tahun, tapi kan putusan pengadilan Ahok cuma dua tahun sehingga tak perlu lagi pemberhentian oleh Presiden," kata Usamah.
Usamah mengatakan meski gugatannya ditolak, ia menerimanya. Bukan karena Ahok sudah ditahan atau kalah Pilkada DKI, namun karena ia yakin hukum sudah ditegakkan.
"Dan, keputusan itu sudah final and binding (mengikat)," katanya.
Baca: Komisi III DPR: Penghapusan Pasal Penodaan Agama Hanya karena Ahok?
Menurut Usamah, gugatan ini dapat menjadi pembelajaran bahwa kekuasaan bisa digugat. Hal ini dirasa penting karena Indonesia adalah negara hukum. Usamah berharap putusan hakim ini dapat menjadi yurisprudensi bagi kasus serupa.
"Kami kan sudah berupaya melakukan penegakkan hukum, dan terutama kami tunjukkan bahwa kekuasaan bisa digugat," ujarnya.