Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keikhlasan Ahok dan Air Mata Veronica

Kompas.com - 24/05/2017, 08:04 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah membatalkan rencanannya untuk mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus dugaan penodaan agama. Pembatalan itu merupakan keinginan Ahok yang disampaikannya melalui sang istri, Veronica Tan.

Dalam sebuah jumpa pers yang diadakan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017), Vero membacakan surat yang disebut telah ditulis Ahok di tempatnya ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada Minggu (21/5/2017).

Vero menangis saat membacakan surat yang ditulis sang suami. Surat Ahok itu berisi alasan pembatalan pengajuan banding atas vonis hakim yang dijatuhkan kepadanya. Surat tersebut ditujukan Ahok kepada seluruh relawan dan warga pendukungnya.

"Saya telah banyak berpikir tentang semua kejadian yang saya alami. Saya mau berterima kasih kepada saudara-saudara yang terus mendukung saya dalam doa," tulis Ahok seperti yang dibacakan Vero. 

Baca juga: Veronica Menangis Bacakan Surat Ahok untuk Pendukungnya

Vero sempat tak kuasa untuk meneruskan pembacaan surat tersebut. Air matanya tampak mengucur. Sang adik ipar, Fify Lety Indra yang ada di sisi kiri dan seorang anggota kuasa hukum, I Wayan Sudirta yang berada di sisi kanan, memenangkan Vero. Selama beberapa detik Vero hanya terdiam sampai akhirnya ia mencoba untuk meneruskan kembali pembacaan surat tersebut.

Dengan suara yang tersedu-sedu, Vero mengatakan bahwa Ahok mengucapkan terima kasih atas berbagai aksi solidaritas yang ditunjukan kepadanya.

"Saya tahu tidak mudah untuk menerima kenyataan ini. Apalagi saya," tulis Ahok.

Ahok mengatakan ia ikhlas menerima hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

"Tetapi saya sudah belajar mengampuni dan menerima semua ini. Jika untuk kebaikan kita dalam berbangsa dan bernegara," lanjut Ahok dalam surat itu.

Ahok menulis bahwa warga DKI telah mengalami kerugian dari sisi kemacetan dan ekonomi akibat aksi unjuk rasa yang menggangu lalu lintas. Selain itu, ia juga khawatir ada banyak pihak yang akan menunggangi jika para relawan terus berunjuk rasa. Belum lagi potensi benturan dengan pihak yang berseberangan.

"Terima kasih telah melakukan unjuk rasa yang taat aturan dan menyalahi lilin perjuangan, konstitusi ditegakan di NKRI dengan Pancasila, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika. Mari kita tunjukkan bahwa Tuhan tetap berdaulat dan memegang kendali sejarah setiap bangsa. Kita tunjukkan bahwa kita orang yang beriman kepada Tuhan Yang Masa Esa pasti mengasihi sesama manusia, pasti menegakkan kebenaran dan keadilan bagi sesama manusia."

Surat Ahok itu ditutup dengan dua kutipan ayat dari Alkitab yang ditulis Ahok dalam bahasa Inggris.

"Gusti ora sare. Put your hope in the Lord now and always (Mazmur 131 ayat 3). Kalau dalam iman saya, saya katakan 'The Lord will work out his plans for my life (Mazmur 138 ayat 8a)," tulis Ahok menurutp suratnya.

Lihat juga: Ini Isi Surat Ahok untuk Pendukungnya yang Dibacakan Veronica

Tidak mudah

Fify mengatakan, keputusan Ahok membatalkan pengajuan banding merupakan keputusan yang tidak mudah. Menurut Fify, kakaknya memiliki hak untuk mengajukan banding atas vonis dua tahun itu. Namun, dengan berbagai pertimbangan, pilihan itu tidak diambil.

"Kami banyak diskusi dan mempertimbangkan. Keputusan diambil dengan matang pada Senin sore. Banyak pertimbangan-pertimbangan, kami juga tidak mau gegabah," kata Fify sambil terisak dan mengusap air matanya dengan tisu.

Menutut Fify, banyak pendukung dan relawan Ahok yang setiap hari berdoa dan melakukan aksi agar Ahok dibebaskan. Bahkan mereka memberi jaminan KTP agar Ahok menjalani tahanan kota.

"Banyak Ahoker-Ahoker, relawan yang berjeri payah setiap hari berdoa, berdiri di panas-panas, berjuang agar Pak Ahok tidak ditahan," ujar Fify.

"Kami ingin bisa berjuang seperti itu, tapi kami tidak ingin egois, kami ingin mementingkan kepentingan banyak orang dan kepentingan bangsa yang lebih besar," kata dia lagi.

Walau pihak Ahok telah membatalkan langkah banding, putusan pengadilan terhadap Ahok tidak otomatis berkuatan hukum tetap karena kejaksaan belum mengambil sikap atas keputusan Ahok itu. Sebagaimana diberitakan, kejaksaaan telah menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Ahok,

Baca juga: Jaksa Agung: Kejaksaan Masih Kaji Banding Ahok

Ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono sebelumnya mengatakan pihaknya belum mendengar keterangan resmi pencabutan permohonan banding Ahok. Meski telah mengetahui dari media, tim JPU belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari pengadilan. Dengan demikian, mereka belum menentukan sikap yang bisa diambil setelahnya.

"Paling tidak, saat ini belum ada pemberitahuan resmi dari PN Jakarta Utara. Sehingga JPU belum mengambil sikap," kata Ali melalui keterangan tertulis, Senin malam.

Dalam perkara penodaan agama yang menjerat Ahok, jaksa mendakwa dengan Pasal 156 KUHP atau tindak permusuhan di depan orang atau golongan. Sementara hakim mengenakan Pasal 156A KUHP terkait penistaan agama.

Majelis hakim menilai Ahok terbukti menodai agama dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Majelis hakim juga memerintahkan agar Ahok langsung ditahan.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sebelumnya memastikan akan mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara terhadap Ahok. Keputusan tersebut dianggap hal yang tak lazim. Apalagi, Ahok sebagai terdakwa, juga banding.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com