Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Tinggi DKI Resmi Terima Berkas Banding Vonis Ahok dari Jaksa

Kompas.com - 24/05/2017, 16:26 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi menerima berkas banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Berkas banding itu diajukan terhadap vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim di persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama.

Ahok sebelumnya divonis 2 tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan penodaan agama.

Baca: Jaksa Jadi Banding, Ada Kemungkinan Putusan Hakim Terkait Ahok Berubah

Adapun isi berkas banding yang diterima yaitu berita acara penyidikan, berita acara persidangan, dan surat lain yang berkaitan dengan perkara Ahok.

"Hari ini berkas banding Pak Ahok telah diterima Pengadilan Tinggi DKI," ujar Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Johanes Suhadi saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (24/5/2017).

Johanes mengatakan, sebelum menunjuk majelis hakim yang akan memroses banding itu, pihaknya terlebih dulu memeriksa kelengkapan berkas banding tersebut.

Ia menyampaikan proses putusan banding di Pengadilan Tinggi tetap akan berlanjut meski Ahok memutuskan untuk mencabut banding.

Baca: Ahok Tanda Tangani Surat Pengunduran Diri sebagai Gubernur DKI

"Walapun Pak Ahok telah mencabut bandingnya, Pengadilan Tinggi akan tetap memeriksa dan mengadili perkara tersebut karena sampai saat ini JPU masih tetap banding artinya belum mencabut permohonan bandingnya," ujar Johanes.

Kemarin, Ahok batal mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara terhadap dirinya. Permohonan banding ini batal diajukan oleh Veronica Tan, istri Ahok, ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kompas TV Terdakwa kasus penodaan agama Ahok memutuskan untuk tidak mengajukan banding.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Megapolitan
Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Megapolitan
'Update' Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

"Update" Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

Megapolitan
Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Megapolitan
Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Megapolitan
Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Megapolitan
Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Megapolitan
15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com