TANGERANG, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan menjamin keselamatan korban persekusi akan jadi perhatian penuh polisi.
Masyarakat yang mengalami tindak persekusi juga diminta tidak segan untuk melapor ke pihak kepolisian agar kasusnya dapat diproses hukum dan korban dapat dilindungi.
"Jelas kami lindungi. Korban persekusi kami evakuasi, kami lindungi untuk keamanannya," kata Iriawan usai menjenguk keluarga korban bom Kampung Melayu di perumahan Dasana Indah, Kabupaten Tangerang, Jumat (2/6/2017).
Baca: Kapolda Metro: Pelaku Persekusi Bisa Dikenai Pasal Penculikan
Menurut Iriawan, polisi akan menyamakan persekusi dengan tindak pidana tegas dan dapat dikenakan pasal berlapis.
Minimal, tutur Iriawan, pelaku persekusi akan dikenakan Pasal 328 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penculikan.
Iriawan turut menegaskan, tidak ada satu pun perbuatan dari tindak persekusi yang dibenarkan di mata hukum.
Baca: Pemprov DKI Kerahkan Mata-Mata Pantau Gejala Persekusi di Masyarakat
Perbuatan yang dimaksud termasuk mendatangi orang ke rumahnya tanpa izin, mengintimidasi, hingga membawa paksa orang tersebut ke tempat lain lalu dihakimi menurut kelompok yang melakukan persekusi.
Jika ada kelompok masyarakat yang menemukan dugaan penghinaan terhadap agama tertentu, Iriawan berpesan supaya langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian. Iriawan menjamin, laporan itu akan diproses oleh polisi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.