Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/06/2017, 17:32 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - I Wayan Sudirta, salah satu pengacara dari Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, berharap kesalahan yang dituduhkan ke Buni Yani bisa dibuktikan di pengadilan. Wayan mengingatkan bahwa dalam sidang kliennya, Buni Yani sudah disebut jaksa sebagai salah satu pihak yang meresahkan masyarakat atas unggahan potongan video pidato Ahok.

"Saya berharap kebenaran materiil itu bisa dibuktikan karena berdasarkan tuntutan jaksa bahwa salah satu penyebab keresahan masyarakat itu kan Buni Yani," kata Wayan ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (13/6/2017).

Dalam sidang tuntutan terhadap Ahok pada 20 April 2017, jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, ada andil dari Buni Yani yang menyebabkan kegaduhan di masyarakat dengan opini bahwa video pidato Ahok di Kepulauan Seribu telah menodai agama Islam. Jaksa juga menyebut kasus yang menjerat Ahok itu bergulir setelah para pelapor menonton video yang diunggah Buni Yani.

Wayan berharap hakim memerhatikan fakta ini dan tegas mengadili Buni Yani.

"Saya berharap pengadilan bersikhap adil dan tegas, tidak memihak, tidak menganatirikan, tidak tebang pilih, tidak pilih kasih dalam mengadili warga negara," kata dia.

Dalam sidang hari ini, JPU mendakwa Buni Yani dengan dua pasal. Pertama, Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia dinilai telah mengubah, merusak, dan menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain ataupun publik berupa video Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Buni Yani juga disebut telah memotong video tersebut secara signifikan hingga berdurasi 30 detik, dari menit ke 24 sampai menit 25 lalu mengunggahnya ke akun Facebook.

Buni juga dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) jo pasal 45 huruf A ayat 2 Undang-undang RI nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11/2008. Jaksa menerangkan, Buni Yani telah menghilangkan kata "pakai" dan menambahkan caption "Penistaan Terhadap Agama dengan penjelasan Pemilih Muslim, serta kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik" dengan video ini tanpa seizin Diskominfo DKI Jakarta selaku pemilik rekaman.

Perbuatan Buni Yani dianggap menimbulkan kebencian atau permusuhan umat Islam terhadap Ahok. Menurut JPU, tambahan caption tersebut mengakibatkan adanya reaksi dari masyarakat, khususnya umat Islam yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan yang menjurus pada terganggunya kerukunan antar-umat beragama di Indonesia.

Baca juga: Buni Yani Didakwa Melanggar Dua Pasal

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Kisah di Balik Nama Jalan Perjuangan yang Dilalui Anies Saat Kampanye di Kampung Tanah Merah

Kisah di Balik Nama Jalan Perjuangan yang Dilalui Anies Saat Kampanye di Kampung Tanah Merah

Megapolitan
Minta Status Guru Honorer Murni di Jakarta Dihapus, P2G: Upahnya Tak Manusiawi

Minta Status Guru Honorer Murni di Jakarta Dihapus, P2G: Upahnya Tak Manusiawi

Megapolitan
Pembelaan Diri Rihani atas Kasus Penipuan 'Preorder' iPhone, Mengaku Juga Ditipu Rihana dan Minta Dibebaskan

Pembelaan Diri Rihani atas Kasus Penipuan "Preorder" iPhone, Mengaku Juga Ditipu Rihana dan Minta Dibebaskan

Megapolitan
Akses ARV yang Terbatas Jadi Tantangan Besar Pengobatan ODHIV

Akses ARV yang Terbatas Jadi Tantangan Besar Pengobatan ODHIV

Megapolitan
Jangan Sendirian, ODHIV Diminta Gabung Komunitas untuk Lancarkan Pengobatan

Jangan Sendirian, ODHIV Diminta Gabung Komunitas untuk Lancarkan Pengobatan

Megapolitan
Jejak Kampanye Pertama Anies di Tanah Merah: Kendarai Motor di Atas Jalan Perjuangan yang Tak Mulus

Jejak Kampanye Pertama Anies di Tanah Merah: Kendarai Motor di Atas Jalan Perjuangan yang Tak Mulus

Megapolitan
Kesendirian Rohmanto di Akhir Hayatnya, Tak Ada Keluarga dan Meninggal di Tumpukan Sampah

Kesendirian Rohmanto di Akhir Hayatnya, Tak Ada Keluarga dan Meninggal di Tumpukan Sampah

Megapolitan
Gaji Guru Honorer di SDN Malaka Jaya 10 Hanya Rp 300.000, P2G: Bukti Tata Kelola yang Masih Buruk

Gaji Guru Honorer di SDN Malaka Jaya 10 Hanya Rp 300.000, P2G: Bukti Tata Kelola yang Masih Buruk

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Heru Budi Sidak SDN Malaka Jaya 10 yang Gaji Guru Honorer Rp 300.000 | Ibunda Ghisca Debora Dilaporkan ke Polisi

[POPULER JABODETABEK] Heru Budi Sidak SDN Malaka Jaya 10 yang Gaji Guru Honorer Rp 300.000 | Ibunda Ghisca Debora Dilaporkan ke Polisi

Megapolitan
Tarif JA Connexion Bandara Soekarno Hatta-Stasiun Halim 2023

Tarif JA Connexion Bandara Soekarno Hatta-Stasiun Halim 2023

Megapolitan
Harga Tiket Damri Jakarta-Yogyakarta dan Jadwalnya per November 2023

Harga Tiket Damri Jakarta-Yogyakarta dan Jadwalnya per November 2023

Megapolitan
Lambang Kota Depok dan Artinya

Lambang Kota Depok dan Artinya

Megapolitan
Harga Tiket Damri Jakarta-Wonosobo dan Jadwalnya per November 2023

Harga Tiket Damri Jakarta-Wonosobo dan Jadwalnya per November 2023

Megapolitan
Tarif Transjakarta Rute Bandara Soekarno-Hatta Tak Kunjung Ditetapkan, Dishub DKI: Masih Terus Dikaji

Tarif Transjakarta Rute Bandara Soekarno-Hatta Tak Kunjung Ditetapkan, Dishub DKI: Masih Terus Dikaji

Megapolitan
Nestapa Guru SMPN di Jaksel, Disebut Tak Dibayar Selama 2 Tahun dan Hanya Dapat Upah dari Saweran Wali Murid

Nestapa Guru SMPN di Jaksel, Disebut Tak Dibayar Selama 2 Tahun dan Hanya Dapat Upah dari Saweran Wali Murid

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com