JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aris Supriyono menyampaikan, anggota komplotan perampok Davidson Tantono (30) telah membagi uang Rp 350 juta hasil rampokannya.
Masing-masing pelaku yang diperkirakan berjumlah sepuluh orang tersebut mendapat bagian minimal belasan juta rupiah.
"Pelaku masing-masing dapat minimal Rp 14 juta," kata Aris saat dihubungi Kompas.com pada Minggu (18/6/2017) pagi.
(Baca juga: Pelaku Perampokan di SPBU Daan Mogot Telah 23 Kali Beraksi Sejak April)
Adapun satu dari empat pelaku yang sudah tertangkap polisi, DTK, disebut menerima bagian lebih besar, yakni Rp 24 juta.
Uang Rp 24 juta itu rencananya digunakan DTK untuk membiayai kampanyenya sebagai calon kepala desa di Desa Pardasuka Selatan, Lampung.
Sementara itu, tiga pelaku lain yang ditangkap setelah DTK yakni IR, TP, dan M. Saat meringkus para pelaku, polisi turut mengamankan sisa uang hasil perampokan dan sepeda motor yang dipakai saat merampok Davidson.
Polisi sempat mengejar penembak atau eksekutor Davidson di kawasan Bogor berdasarkan informasi dari IR.
Namun, ketika di sana, IR melawan dan membahayakan petugas sehingga diberi tindakan tegas berupa tembak di tempat yang membuat IR tewas seketika.
(Baca juga: Calon Kades yang Rampok Davidson Dapat Puluhan Juta untuk Kampanye)
Para pelaku kemudian ditahan sementara di Rutan Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.