JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan kandungan babi pada empat produk mi instan asal Korea.
Empat produk itu yakni Samyang dengan nama produk U-Dong, Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black, Samyang dengan nama produk Mie Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen.
(Baca juga: Samyang Mengandung Babi Boleh Dijual "Supermarket" di Bekasi, asal...)
Empat produk mi instan yang disebut mengandung babi ini diimpor PT Koin Bumi (Mu Gung Hwa).
Meskipun demikian, ada pula mi Samyang yang tidak mengandung babi. Mi tersebut diimpor PT Korinus. Nama produk mi tersebut adalah Samyang Hot Chicken Ramen.
Berdasarkan video yang di-upload akun Facebook Korinus Samyang pada April lalu, produk mereka telah mendapatkan label halal dari Federasi Muslim Korea. Sementara itu, untuk label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), masih dalam proses.
Kepala BPOM Penny Lukito saat konfrensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Senin lalu memberikan saran kepada warga dalam memilih produk yang halal dikonsumsi.
(Baca juga: Apa Alasan Importir Tak Daftarkan Sertifikasi Halal Samyang?)
Menurut dia, ada baiknya masyarakat meneliti kemasan produk yang hendak dibeli seperti izin edar dari BPOM yang ada di belakang kemasan serta label halal di kemasan tersebut.
"Makanan kemasan Korea umumnya produk impor, jadi bisa dicek di belakang kemasannya, ada izin edar BPOM atau tidak. Setelah cek izin edar, cek juga keterangan halal atau tidaknya," kata Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan Serang, Nurjaya Bangsawan, saat ditemui Kompas.com di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (19/6/2017) siang.