Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Hukum Jessica yang Tak Berbuah Hasil...

Kompas.com - 23/06/2017, 07:50 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jessica Kumala Wongso sempat menjadi sorotan publik pada 2016. Wanita itu divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap temannya, Wayan Mirna Salihin.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Jessica bersalah dan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica pada 27 Oktober 2017.

Jessica dinilai terbukti meracuni Mirna menggunakan sianida yang dimasukkannya ke dalam es kopi vietnam.

"Menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo saat sidang pembacaan putusan ketika itu.

(Baca juga: Artidjo Tangani Kasasi Kasus Jessica)

Majelis hakim menilai, yang dilakukan Jessica merupakan perbuatan keji dan sadis sehingga membuat Mirna meninggal.

Majelis hakim juga menilai, Jessica tidak pernah menyesal dan tidak mengakui perbuatannya. Sikap inilah yang memberatkan Jessica.

Banding ditolak

Atas vonis 20 tahun penjara tersebut, tim penasihat hukum Jessica mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Memori banding diserahkan pada 7 Desember 2016.

Poin-poin memori banding itu terkait jenazah Mirna yang tidak diotopsi, keaslian CCTV yang dijadikan alat bukti, dan tidak adanya saksi mata yang melihat Jessica menaruh racun sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna sebelum dia meninggal dunia.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Jessica pada 7 Maret 2017. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan putusan PN Jakarta Pusat.

"Menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 777/2016/PN Jakarta Pusat yang dimohonkan banding tersebut," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir, 13 Maret 2017.

(Baca juga: Sebut Penahanan Tidak Sah, Pengacara Minta Jessica Dibebaskan)

Kasasi ditolak

Tak sampai di situ, setelah permohonan bandingnya ditolak, Jessica melakukan upaya hukum selanjutnya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Upaya kasasi ini dilakukan karena pada saat persidangan di PN Jakarta Pusat, menurut pengacara, tidak ada saksi fakta yang melihat Jessica meracuni Mirna.

Selain itu, dalam organ Mirna tidak ada racun sianida dan jaksa disebut tidak bisa membuktikan bahwa Jessica membunuh Mirna.

Halaman:


Terkini Lainnya

Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Megapolitan
Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Megapolitan
Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Megapolitan
Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Megapolitan
Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak 'Ngopi' Bareng

Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak "Ngopi" Bareng

Megapolitan
Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Megapolitan
2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

Megapolitan
Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Megapolitan
Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Megapolitan
Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Megapolitan
Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Megapolitan
Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Megapolitan
Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com