BEKASI, KOMPAS.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi Erwin Effendi mengatakan bahwa saat ini penduduk Kota Bekasi mencapai 2,7 juta jiwa. Namun, hanya 2,4 juta jiwa yang terdaftar di Disdukcapil Kota Bekasi.
“Jadi ada 300.000 penduduk yang belum mendaftarkan diri, melakukan administrasi,” ujar Erwin, saat diwawancarai di Gedung Disdukcapil Kota Bekasi, Senin (3/7/2017) sore.
(baca: Pendatang Baru di Kota Bekasi Capai 100 Ribu Orang Per Tahun)
Dia menjelaskan, administrasi sangat penting untuk menghindari adanya pemalsuan kartu keluarga (KK), akta kelahiran, dan kartu tanda penduduk (KTP). Pendataan juga bertujuan untuk menghindari adanya penduduk ilegal.
Dari total 2,4 juta penduduk, kata Erwin, lebih dari 1,7 juta jiwa adalah warga usia remaja dan dewasa. Dia memprediksikan pada 2018 akan ada 150.000 atau lebih banyak warga yang melapor administrasi untuk masuk dalam daftar dukcapil.
“Tahun 2018 kita ingin warga sudah memiliki KTP semua, kita akan mengurangi suket (surat keterangan pengganti KTP),” kata Erwin.