BEKASI, KOMPAS.com – Angkutan kota (angkot) ber-AC di Kota Bekasi dengan trayek 02 rute Pondok Gede-Terminal Bekasi menjadi pilot project oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Salah satunya angkot ber-AC itu milik pasangan Darisman (46) dan Rosi (47) yang sudah beroperasi selama kurang lebih 1,5 bulan.
Darisman menceritakan awal mula ia ditawari untuk meningkatkan fasilitas di angkot miliknya.
“Awalnya istri saya diundang rapat dengan Dirjen Perhubungan Darat, bersama Kasat Polres Kota Bekasi, Walikota, dan Kepala Dinas Perhubungan, dan ditanya mengenai keluhan selama ada angkutan online,” ujar Darisman kepada Kompas.com di Bekasi, Selasa (4/7/2017).
Ia melanjutkan, kemudian istrinya menjawab bahwa pendapatan masing-masing sopir menjadi berkurang.
Baca: Mengintip Interior Angkot Ber-AC Milik Darisman di Bekasi...
Biasanya mereka mendapatkan Rp 150 ribu perhari, bahkan terkadang penghasilan tidak mencapai Rp 100 ribu, disebabkan karena adanya angkutan dengan aplikasi online.
“Akhirnya Pak Pudji beri usul kalau mau pasang AC di angkot. Ya saya berterima kasih kalau diberi fasilitas seperti ini,” kata Darisman.
Setelah mendapat persetujuan, Darisman dan Rosi mencari bengkel yang bisa memasangkan AC di angkot mereka dengan target harga yang sudah diberikan.
Kini angkot yang dimilikinya tidak hanya dipasang pendingin, tetapi juga diubah total tampilan interiornya. Namun, kata Darisman, untuk merubah interiornya mereka merogoh kocek sendiri.
“Kalau kurang yang lain kita yang nombokin. Dikasihnya Rp 15 juta dan total semuanya habis Rp 25 juta,” pungkasnya.
Baca: Cerita Darisman yang Penghasilannya Meningkat Setelah Angkot Dipasangi AC
Angkot ber-AC di Bekasi ini telah diluncurkan sejak bulan Mei 2017 oleh Kemenhub. Peluncuran angkot ber-AC ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan menjawab kebutuhan masyarakat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto mengatakan, perkembangan usaha angkutan umum dapat dilihat dari pergeseran pola pengeluaran masyarakat saat ini, yaitu dari Ability To Pay (ATP) menjadi Willingness to Pay.
Artinya, masyarakat lebih mempertimbangkan pelayanan daripada biaya yang dikeluarkan. Perubahan tersebut mencerminkan kebutuhan masyarakat akan komitmen pelayanan perusahaan angkutan umum yang memenuhi standar pelayanan minimal.
"Standar pelayanan minimal meliputi keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan," ujar Pudji.