JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta berencana untuk melakukan kunjungan kerja ke Yogyakarta.
Hal ini untuk memperlancar rencana penyusunan Rancangan Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI.
"Rencana kami hari Kamis ini rapat dulu, sorenya kita baru berangkat," ujar Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Merry Hotma di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Senin (10/7/2017).
Merry mengatakan DPRD di Yogyakarta sudah lebih dulu menggodok peraturan daerah serupa. Adapun, perda tersebut merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Baca: DPRD DKI Akan Bahas Raperda untuk Tingkatkan Tunjangan Mereka
Pemerintahan di setiap daerah di Indonesia bisa menerapkan PP tersebut, tetapi harus membuat turunan perda. Merry mengatakan perda harus sudah disahkan dalam waktu 3 bulan setelah PP No 18 tahun 2017 keluar pada 2 Juni 2017.
Itu artinya, waktu yang mereka miliki tinggal 2 bulan lagi. DPRD DKI harus mempercepat pembahasannya agar bisa disahkan tepat waktu.
Merry mengatakan DPRD DKI sudah memutuskan untuk menjadikan raperda ini sebagai raperda inisiatif DPRD.
Meskipun, konsekuensinya adalah proses pembahasan raperda inisiatif DPRD akan lebih panjang dibandingkan dengan raperda inisiatif eksekutif.
"Kenapa jadi inisiatif DPRD? Karena ini kan pure mengatur keuangan DPRD. Jadi kami bisa leluasa untuk minta tanggapan dari 106 anggota lain, kira-kira bagaimana pelaksanaannya di perda," ujar Merry.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.