Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari 32 Prolegda 2017, DPRD DKI Belum Sahkan Perda Sama Sekali

Kompas.com - 11/07/2017, 14:39 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampeperda) DPRD DKI Jakarta Merry Hotma mengatakan, hingga saat ini DPRD DKI Jakarta belum mengesahkan satu pun peraturan daerah (perda).

Padahal, ada 32 program legislasi daerah (prolegda) yang direncanakan dibahas pada 2017 bersama Pemprov DKI Jakarta.

Merry menuturkan, saat ini Bampeperda sudah menyerahkan 2 raperda yang diusulkan eksekutif ke Kementerian Dalam Negeri, yakni raperda tentang kearsipan dan perpustakaan.

"Belum (disahkan), tapi bukan kesalahan kami. Di Kemendagri-nya yang sudah 2 bulan, kalau enggak kan bulan 5 (Mei) kemarin sudah diparipurnakan itu," ujar Merry saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/7/2017).

Merry menuturkan, Pemprov DKI Jakarta sebagai eksekutif baru menyerahkan 4 usulan raperda kepada DPRD DKI Jakarta, termasuk 2 raperda yang sudah dibahas DPRD dan diserahkan ke Kemendagri.

Sisanya, 1 raperda tentang penyelenggaraan perindustrian masih dalam pembahasan di DPRD DKI Jakarta. Sementara itu, 1 raperda lainnya tentang pengelolaan perusahaan umum daerah air Jakarta dikembalikan ke eksekutif.

"PAM dan PAL (perusahaan umum daerah air Jakarta) iya kami kembaliin karena banyak pasal yang ditambah," kata dia.

Selain ke-4 raperda itu, Merry menyebut Pemprov DKI Jakarta juga sudah mengajukan 4 raperda lagi, yakni raperda tentang perpasaran, PD Pasar Jaya, pengelolaan dan pengembangan PD Pasar Jaya, serta raperda tentang pajak penerangan jalan.

Dari 32 prolegda pada 2017, 25 di antaranya memang diusulkan eksekutif. Sementara sisanya, sebanyak 7 raperda diusulkan DPRD DKI, 2 di antaranya baru diajukan ke Bampeperda, sementara 5 lainnya masih dibahas oleh panitia khusus (pansus).

"Raperda tentang sistem pendidikan dan CSR (corporate social responsibility) baru selesai. Itu baru selesai di pansus, jadi baru diserahkan ke Bampeperda," ucap Merry.

Baca: Anggota DPRD DKI Terima Rp 80 Juta Per Bulan jika Tunjangan Naik

Selain itu, DPRD DKI Jakarta saat ini tengah membahas raperda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta. Raperda tersebut sebenarnya tidak masuk dalam prolegda 2017.

Namun, DPRD DKI Jakarta tetap ingin membahas raperda yang mengatur tentang kenaikan tunjangan mereka itu karena masuk dalam kategori mendesak. Raperda ini muncul karena ada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Pemerintahan di setiap daerah di Indonesia bisa menerapkan PP tersebut, tetapi harus membuat turunan perda. Perda itu harus sudah disahkan dalam waktu 3 bulan setelah PP Nomor 18 Tahun 2017 keluar pada 2 Juni 2017.

"Kalau itu kami melaksanakan target perintah PP Nomor 18. Amanah undang-undang kan 3 bulan, 2 bulan itu yang kami kejar," kata Merry.

Baca: Raperda yang Atur Kenaikan Tunjangan DPRD DKI Dikategorikan Mendesak

Kompas TV DPRD DKI Jakarta membacakan surat pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari jabatan gubernur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tiang Besi di Cilodong Sudah Lama Keropos, Warga Khawatir Roboh

Tiang Besi di Cilodong Sudah Lama Keropos, Warga Khawatir Roboh

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria Paruh Baya yang Setubuhi Anak Tirinya di Jakpus

Polisi Tangkap Pria Paruh Baya yang Setubuhi Anak Tirinya di Jakpus

Megapolitan
Keyakinan Kuasa Hukum Vina, Percaya Pegi Perong yang Ditangkap Polisi adalah Sosok Pegi yang Asli...

Keyakinan Kuasa Hukum Vina, Percaya Pegi Perong yang Ditangkap Polisi adalah Sosok Pegi yang Asli...

Megapolitan
Tim Kuasa Hukum Keluarga Vina Akan Dampingi Linda Saat Diperiksa Polda Jabar

Tim Kuasa Hukum Keluarga Vina Akan Dampingi Linda Saat Diperiksa Polda Jabar

Megapolitan
3 ASN Ternate Beli Narkoba Rp 300.000 dari Seorang Perempuan

3 ASN Ternate Beli Narkoba Rp 300.000 dari Seorang Perempuan

Megapolitan
Komnas HAM Dorong Keluarga 'Vina Cirebon' Dapat 'Trauma Healing'

Komnas HAM Dorong Keluarga "Vina Cirebon" Dapat "Trauma Healing"

Megapolitan
Transjakarta Tambah Layanan Rute Stasiun Klender-Pulogadung via JIEP

Transjakarta Tambah Layanan Rute Stasiun Klender-Pulogadung via JIEP

Megapolitan
Anggota Komisi I DPR Ungkap Ada Pihak yang Mau Media Bisa Dikontrol

Anggota Komisi I DPR Ungkap Ada Pihak yang Mau Media Bisa Dikontrol

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba yang Dipakai Tiga ASN Ternate

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba yang Dipakai Tiga ASN Ternate

Megapolitan
Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali, Seorang Pria di Jakpus Jadi Tersangka

Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali, Seorang Pria di Jakpus Jadi Tersangka

Megapolitan
Tegaskan Tak Ada Bisnis Jual-Beli Kursi Sekolah, Disdik DKI: Tidak Ada 'Orang Dalam'

Tegaskan Tak Ada Bisnis Jual-Beli Kursi Sekolah, Disdik DKI: Tidak Ada "Orang Dalam"

Megapolitan
Warung Penjual Petasan di Rawamangun Terbakar, Diduga akibat Gas Bocor

Warung Penjual Petasan di Rawamangun Terbakar, Diduga akibat Gas Bocor

Megapolitan
Ahok Ditawari PDI-P Maju Pilkada Sumut ketimbang Jakarta, Pengamat: Kemungkinan karena Pernah Kalah di Pilkada DKI 2017

Ahok Ditawari PDI-P Maju Pilkada Sumut ketimbang Jakarta, Pengamat: Kemungkinan karena Pernah Kalah di Pilkada DKI 2017

Megapolitan
Mobil Terbakar di Parkiran Kampus Trisakti, Api Menyambar ke Gedung

Mobil Terbakar di Parkiran Kampus Trisakti, Api Menyambar ke Gedung

Megapolitan
PPDB SMA Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur, dan Jadwalnya

PPDB SMA Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur, dan Jadwalnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com