JAKARTA, KOMPAS.com - Tertangkapnya Emilia Contessa (35), perantara paket sabu dalam brosur bermula dari kecurigaan tetangganya di rumah kost di Jalan Sawo, Tebet, Jakarta Selatan.
Tetangga melaporkan Emilia ke polisi lantaran banyak yang menyambangi kamar Emilia untuk mengambil barang.
"Karena laporan masyarakat banyak orang datang ke kos cuma sebentar, bahkan Go-Jek datang," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung, Jumat (14/7/2017).
Berdasarkan pengakuan Emilia ke penyidik, pembeli yang datang hanya mengambil barang. Ia tak tahu identitas mereka, dan tidak menerima uang. Pembelinya diduga banyak dari kalangan mahasiswa.
"Dia hanya menerima perintah lewat HP," ujar Vivick.
Tempat kos yang dihuni Emilia sendiri pernah menjadi sasaran razia narkoba.
"Nanti malam lagi beberapa rumah kos kami akan sentuh untuk mencari peredaran narkoba," kata Vivick.
Emilia mengaku bekerja untuk pengedar berinisial D yang kini masih didalami polisi. Emilia mengenal D enam bulan lalu di sebuah diskotek dan mau bekerja untuk mencukupi kebutuhan ia dan dua anakya. Paket sabu yang diterimanya dari D dibagi menjadi 0,5 dan 1 gram.
Baca: Sabu Dikemas dalam Kardus dan Brosur Kecantikan untuk Kelabui X-ray
Kristal sabu yang ada dalam klip plastik, dikemas lagi ke dalam kardus atau karton, kemudian dimasukkan ke amplop putih. Amplop itu diselipkan dalam brosur. Paket 0,5 gram ke apartemen, dan yang 1 gram dikemas ke brosur klinik kecantikan.
Ketika digeledah, polisi menemukan 25 paket sabu beserta brosur yang belum digunakan. Polisi juga menemukan upah Emilia sebesar Rp 2.550.000.
Emilia kini terancam hukuman lima hingga 20 tahun penjara sesuai Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.