Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku "Bullying" di Gunadarma Didesak Diberi Sanksi Sosial

Kompas.com - 20/07/2017, 17:29 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Sejumlah orang yang berasal dari beberapa elemen masyarakat peduli penyandang disabilitas menyambangi kampus Universitas Gunadarma di Jalan Margonda, Depok, Kamis (20/7/2017) siang.

Dalam kedatangannya itu, mereka mendesak pihak kampus memberikan hukuman tambahan terhadap para pelaku "bullying" terhadap Muhammad Farhan, yakni berupa hukuman sosial.

Koordinator dari Masyarakat Peduli Autis Indonesia (Mpati) Sofa Bassar mengatakan hukuman sosial yang bisa dijatuhkan terhadap para pelaku adalah menjadi pendamping orang-orang disabilitas, terutama yang merupakan mahasiswa Universitas Gunadarma.

"Kita mengapresiasi skorsing yang dijatuhkan. Tapi kita juga mengarahkan agar adanya pembinaan, yakni berupa sanksi sosial," kata Sofa.

Selain menjadi pendamping bagi penyandang disabilitas, Sofa menilai sanksi sosial lain yang bisa dijatuhkan para pelaku adalah dengan diminta untuk aktif dalam kegiatan sosial yang diadakan lembaga yang konsen terhadap orang-orang disabilitas.

"Dengan lebih banyak bergaul dengan para penyandang disabilitas, diharapkan mereka bisa punya empati dan lebih mengenal penyandang disabilitas," ujar Sofa.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Disabilitas, Hari Kurniawan menyatakan sanksi sosial seperti yang mereka sebutkan ini sudah pernah diterapkan di dalam beberapa kasus serupa di sejumlah kasus.

Untuk pendampingan terhadap mahasiswa disabilitas, Hari menyebut para pelaku bullying bisa diminta untuk membantu berbagai aktivitas terkait dunia kampus, seperti membantu menguruskan Kartu Rencana Studi (KRS) ataupun Kartu Hasil Studi (KHS).

Hari menilai sanksi sosial dapat diterapkan selama para pelaku menjalani skorsing dari kampus.

"Mereka bisa membantu menerjemahkan teman-teman (penyandang) disabilitas dalam berkomunikasi atau melakukan kegiatan-kegiatan kampanye peduli disabilitas di kampus," ujar pria yang merupakan seorang penyandang disabilitas ini.

Baca: Apa Saja "Bullying" yang Dialami Farhan Selama di Kampus?

Pada awalnya, elemen masyarakat peduli penyandang disabilitas yang datang ke kampus Universitas Gunadarma berencana ingin beraudiensi dengan pihak rektorat.

Namun, perwakilan dari pihak kampus mengatakan pihak rektorat tidak bisa ditemui karena disibukan dengan jadwal ujian akhir semester yang masih berlangsung di kampus tersebut.

Tiga mahasiswa Universitas Gunadarma yang menjadi pelaku bullying terhadap Farhan dijatuhkan sanksi skors 12 bulan masing-masing berinisial AA, YLL, dan HN. Ketiganya merupakan mahasiswa yang terlihat di dalam video dan tampak sebagai pelaku utama bullying terhadap Farhan.

Selain menskors 12 bulan terhadap tiga mahasiswa, Universitas Gunadarma juga menjatuhkan sanksi terhadap 10 orang lainnya. Namun, dengan taraf sanksi yang lebih ringan. Seorang mahasiswa berinisial PDP diskors selama enam bulan.

Sementara itu, sembilan orang mahasiswa lainnya yang terlihat dalam video bullying diberi peringatan tertulis. Mereka yang diberi peringatan tertulis dianggap melakukan pembiaran terhadap aksi bullying kepada Farhan.

Baca: Apa Peran 3 Pelaku "Bullying" di Gunadarma yang Diskors 12 Bulan?

Kompas TV 3 Mahasiswa Diduga “Bully” Mahasiswa Berkebutuhan Khusus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com