JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tiap tahunnya menganggarkan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memperbaiki trotoar. Panjang trotoar di Jakarta sama dengan sepanjang jalan di Jakarta yakni 2.600 kilometer.
Trotoar-trotoar yang akan diperbaiki bukan berarti rusak. Pemprov DKI hanya ingin memperbaiki agar trotoar tersebut menjadi ideal.
Kepala Seksi Perencanaan Prasarana Jalan dan Utilitas Dinas Bina Marga DKI Jakarta Riri Asnita menjelaskan, trotoar ideal yang dibangun Pemprov DKI Jakarta memiliki kriteria tertentu.
"Trotoar ideal itu yang memenuhi syarat teknis. Lebarnya paling minimal itu 1,5 meter, tetapi kalau untuk daerah jalan arteri ya harus lebih besar dari itu," ujar Rini, kepada Kompas.com, Rabu (2/8/2017).
Selain itu, trotoar ideal juga harus dilengkapi ubin pemandu penyandang disabilitas yang biasanya berwarna kuning, dan harus dilengkapi fasilitas penerangan, kursi, serta tanaman.
"Ketinggian (trotoar) kurang lebih 15 sentimeter untuk memeroleh kemiringan yang tidak terlalu curam untuk orang berkebutuhan khusus dengan kursi roda maupun untuk ibu yang membawa stroller anak," ujar Rini.
Fasilitas lain yang bisa dilengkapi di trotoar adalah portal "S". Namun, Rini mengatakan portal S bukan fasilitas wajib yang harus ada di semua trotoar karena hanya bisa dipasang di trotoar yang lebar.
"Portal S itu fungsinya supaya kursi roda bisa lewat tapi kendaraan roda dua seperti motor tidak bisa masuk," ujar Rini.
(baca: Ini Kategori Trotoar Ideal di Jakarta yang Enak untuk Jalan Kaki)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.