DEPOK, KOMPAS.com - Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok belum dipastikan akan hadir dalam sidang kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani di Gedung Perpustakan dan Kearsipan Pemerintah Kota Bandung, Selasa (8/8/2017) besok.
Anggota kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta mengaku terakhir kali bertemu Ahok di tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Jumat (4/8/2017).
Pada kunjungannya itu, Wayan menyebut Ahok tidak ada memperlihatkan surat pemanggilan yang dilayangkan kejaksaan.
"Apakah Pak Ahok menerima atau tidak, saya tidak melihatnya. Kalau ada kan mestinya ditunjukan ke kita. Kalau ditunjukan ke kita, kita pasti memberikan pandangan," kata Wayan kepada Kompas.com, Senin (7/8/2017).
Selain tidak memperlihatkan surat pemanggilan, Wayan menyebut Ahok juga tidak menyinggung mengenai pemanggilannnya itu.
Baca: Pengacara Nilai Ahok Bisa Bersaksi Tanpa Hadir dalam Sidang Buni Yani
Ahok, kata Wayan, lebih banyak bercerita tentang buku-buku terbaru yang kini dibacanya selama di penjara.
"Keputusannya (hadir di sidang) tetap di Pak Ahok. Tapi suratnya tidak ada ditunjukan ke kita. Sehingga kita belum memberikan pandangan," ujar Wayan.
Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang Buni Yani, Andi M Taufik sebelumnya mengatakan akan ada empat saksi yang akan dihadirkan pada sidang Selasa besok. Salah satunya adalah Ahok.
"Kita upayakan 4 saksi sisa ini termasuk Ahok," kata Andi saat ditemui seusai sidang keenam Buni Yani di Gedung Perpustakan dan Kearsipan Pemerintah Kota Bandung, Selasa (25/7/2017).
Baca: Jaksa Diminta Perhatikan Keamanan jika Hadirkan Ahok dalam Sidang Buni Yani
Andi mengaku, pihaknya akan segera melayangkan surat panggilan kepada Ahok untuk dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi yang akan memberatkan Buni Yani.
"Kita panggil mulai hari ini. Kita layangkan surat pemanggilaan melalui Lapas," ucapnya.
Sementara itu, keterangan dari dua orang saksi pada persidangan hari ini yakni Nong Darol Mahmada dan Mohamad Guntur Romli dikatakan Andi cukup mendukung dakwaan yang diajukan JPU kepada Buni Yani.
"Dua keterangan saksi ini sangat mendukung untuk pasal 28 maupun pasal 32 yang kita dakwakan kepada terdakwa Buni Yani," ujar dia.