Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Ahok Tak Perlu Hadir di Sidang Buni Yani

Kompas.com - 07/08/2017, 15:08 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Tim pengacara dari terpidana kasus penodaan agama Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama menilai Ahok tak perlu hadir di sidang kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani di Gedung Perpustakan dan Kearsipan Pemerintah Kota Bandung pada Selasa (8/8/2017) besok.

Anggota tim pengacara Ahok, I Wayan Sudirta menyampaikan dua alasan tidak perlunya Ahok hadir di persidangan Buni. Yang pertama menyangkut aspek hukum. Acuannya Pasal 116 dan 162 KUHAP.

"Menurut pendapat saya dari sisi hukum Pak Ahok tidak diperlukan hadir," kata Wayan kepada Kompas.com, Senin (7/8/2017).

Wayan menjelaskan pada Pasal 116, dinyatakan bahwa saksi yang jaraknya jauh dari tempat persidangan tidak perlu dihadirkan.

Baca: Ahok Belum Dipastikan Hadir di Sidang Buni Yani

Sedangkan Pasal 162 sudah diatur bahwa saksi yang tidak bisa hadir di persidangan cukup dibacakan saja berita acara pemeriksaannya (BAP).

"Ketemu jalan keluarnya. Ngapain repot-repot mendengarkan Pak Ahok," ujar Wayan.

Untuk aspek keamanan, Wayan menilai dihadirkannya Ahok dalam sidang tersebut justru berpotensi membuat adanya pengerahan polisi dalam jumlah besar. Dan kondisi itu dinilainya dapat membebani lembaga-lembaga terkait.

"Pak Ahok kalau dikawal dari Jakarta ke Bandung, kemudian ada orang yang enggak senang mengerahkan massa mencegat di jalan tol dengan ratusan bahkan ribuan atau jutaan, berapa banyak polisi yang harus dikerahkan," kata Wayan.

Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang Buni Yani, Andi M Taufik sebelumnya mengatakan akan ada empat saksi yang akan dihadirkan pada sidang Selasa besok. Salah satunya adalah Ahok.

"Kita upayakan 4 saksi sisa ini termasuk Ahok," kata Andi saat ditemui seusai sidang keenam Buni Yani di Gedung Perpustakan dan Kearsipan Pemerintah Kota Bandung, Selasa (25/7/2017).

Baca: Jaksa Diminta Perhatikan Keamanan jika Hadirkan Ahok dalam Sidang Buni Yani

Andi mengaku, pihaknya akan segera melayangkan surat panggilan kepada Ahok untuk dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi yang akan memberatkan Buni Yani.

"Kita panggil mulai hari ini. Kita layangkan surat pemanggilaan melalui Lapas," ucapnya.

Sementara itu, keterangan dari dua orang saksi pada persidangan hari ini yakni Nong Darol Mahmada dan Mohamad Guntur Romli dikatakan Andi cukup mendukung dakwaan yang diajukan JPU kepada Buni Yani.

"Dua keterangan saksi ini sangat mendukung untuk pasal 28 maupun pasal 32 yang kita dakwakan kepada terdakwa Buni Yani," ujar dia.

Kompas TV Buni Yani dijadwalkan kembali menjalani sidang kelima di gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan Kota Bandung, Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com