BEKASI, KOMPAS.com – Kapolres Metro Bekasi Kombes Asep Adi Saputra menduga, MA, yang yang dibakar di Bekasi pada 1 Agustus 2017 karena dituduh sebagai pencuri amplifier mushala, meninggal karena luka bakar.
“Sudah dilakukan autopsi. Kami sudah menduga kematian (MA) karena luka bakar 80 persen di tubuhnya sekaligus ada tanda-tanda kekerasan akibat benda tumpul,” kata Asep di Polres Metro Bekasi, Senin (7/8/2017).
Ia mengatakan, jenazah MA saat ini dalam proses pemeriksaan. Autopsi terhadap jenazah baru dilakukan satu kali saat di rumah sakit dan belum ada rencana autopsi ulang.
“Autopsi itu kalau sudah menjawab penyebab kematian, sudah cukup. Apalagi misalnya tubuh sudah terlihat jelas akibat pembakaran,” kata Asep.
Dua orang telah jadi tersangka dalam kasus itu, yaitu SU (40) dan NA (39). Menurut polisi, keduanya berperan memukul korban. NA disebut menendang perut korban sebanyak satu kali dan di punggung sebanyak dua kali. Sedangkan SU menendang bagian punggung MA sebanyak dua kali.
Baca juga: Ini Peran Dua Tersangka Pembakaran MA di Bekasi
Asep mengatakan, kedua tersangka bukan orang yang memprovokasi massa saat melakukan pembakaran.
Saat ini polisi masih memburu lima orang lain terduga pelaku pembakaran MA. Kelima orang itu memiliki peran yang berbeda-beda. Ada menyiram tubuh korban dengan bensin, ada yang menyulutkan api, dan ada yang memukul dengan benda tumpul.
MA dikeroyok dan dibakar hidup-hidup di Pasar Muara Bakti, Desa Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi pada 1 Agustus 2017 karena dituduh sebagai pencuri amplifier milik Mushala Al Hidayah di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.