JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), I Wayan Sudirta, memastikan bahwa kliennya tidak akan hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani yang digelar di Bandung, Jawa Barat, Selasa (8/8/2017).
Wayan mengatakan, Ahok bukan menolak panggilan untuk hadir sebagai saksi, melainkan memang tidak perlu datang.
"Pak Ahok bukannya menolak, memang tidak perlu hadir," ujar Wayan kepada Kompas.com, Selasa.
(Baca juga: Seberapa Penting Kehadiran Ahok dalam Sidang Buni Yani di Bandung?)
Wayan mengacu pada Pasal 116 dan Pasal 162 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pada Pasal 116, kata dia, dijelaskan bahwa saksi yang jaraknya jauh dari tempat persidangan tidak perlu dihadirkan.
Saat ini, Ahok mendekam di penjara Mako Brimob, Kelapa Dua. Sementara itu, persidangan Buni Yani digelar di Gedung Perpustakan dan Kearsipan Pemerintah Kota Bandung.
"Kalau jaraknya jauh antara saksi dengan pengadilan, itu tidak perlu hadir, cukup berita acara yang dibacakan. Memang sudah diatur seperti itu," kata Wayan.
(Baca juga: Pengacara: Ahok Tak Perlu Hadir di Sidang Buni Yani)
Kemudian, menurut Wayan, Pasal 162 KUHAP mengatur bahwa saksi yang tidak bisa hadir di persidangan cukup dibacakan saja berita acara pemeriksaannya (BAP).
"Kami sudah biasa mendiskusikan soal ini. Ini tidak perlu hadir. Ini bukan soal keinginan Pak Ahok. Bukan tidak mau, tetapi memang tidak perlu hadir," ujar Wayan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.