Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI Desak Pemerintah Keluarkan Diskresi soal SHM Apartemen

Kompas.com - 09/08/2017, 21:59 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah mengeluarkan diskresi terkait penerbitan sertifikat hak milik (SHM) bagi para penghuni apartemen atau rumah susun sederhana milik (rusunami).

Saat ini, aturan yang berlaku yakni pengembang apartemen atau rusunami baru bisa mengurus SHM setelah semua pembangunan rampung.

Staf Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Mustafa mengatakan, pemerintah seharusnya tidak hanya berpaku pada regulasi yang ada.

"Kami berharap pemerintah jangan terlalu terpaku pada birokrasilah, harus ada diskresi-diskresi lain yang dilakukan pemerintah," kata Mustafa di Gedung Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Tanah Abang, Rabu (9/8/2017).

Baca juga: YLKI: Pemerintah Gagal Tangani Perseteruan Penghuni dan Pengembang

Menurut Mustafa, aturan soal SHM di kawasan apartemen atau rusunami baru bisa diajukan setelah pembangunan rampung menjadi celah bagi pengembang. Di sisi lain, pemilik apartemen atau rusunami justru tidak memiliki kepastian kapan mereka bisa mendapatkan SHM.

"Dengan pembangunan bertahap tanpa ada jaminan kapan SHM-nya keluar, bisa dibayangkan nanti untuk konsumen yang membutuhkan asetnya dialihkan, harus menunggu," kata dia.

Mustafa menyampaikan, YLKI saat ini terus melobi pemerintah agar penerbitan SHM di kawasan apartemen atau rusunami bisa diurus sebelum pembangunan rampung. YLKI juga akan mengkaji aturan yang menyatakan SHM baru bisa diajukan setelah pembangunan rampung.

"Untuk upaya hukum lanjutan kami juga perlu mengkaji lebih lanjut apakah nanti kami perlu ajukan judicial review terhadap regulasi dari peraturan teknis atau UU, itu harus dikaji lagi," kata Mustafa.

Hal itu kini menjadi sorotan setelah muncul kasus di Apartemen Green Pramuka City di Jakarta Pusat. Kasus di Green Pramuka mencerminkan persoalan klasik pada banyak apartemen di Jakarta di mana para penghuni tidak puas dengan pengelolaan yang ada. Namun mereka tidak berdaya menghadapi pengembang dan pengelola.

Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti sebelumnya mengemukakan, para penghuni Apartemen Green Pramuka City tidak bisa memiliki SHM sebelum semua pembangunan di kawasan tersebut rampung.

Menurut Meli, untuk mengajukan SHM setiap penghuni apartemen, pengembang harus mengajukan akta pertelaan dan pemisahan terlebih dahulu kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Akta pertelaan dan pemisahan baru bisa diajukan setelah semua pembangunan selesai dan memiliki sertifikat laik fungsi (SLF) yang diterbitkan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang DKI Jakarta.

"Pada saat pengajuan akta pertelaan, memang harus seluruh area itu sudah terbangun, SLF sudah ada semua untuk 17 tower, barulah itu menjadi dasar atau lampiran pengajuan akta pertelaan dan pemisahan," ujar Meli.

Lihat juga: Djarot: Green Pramuka Seharusnya Introspeksi dari Kritikan Acho

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com