JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah mengeluarkan diskresi terkait penerbitan sertifikat hak milik (SHM) bagi para penghuni apartemen atau rumah susun sederhana milik (rusunami).
Saat ini, aturan yang berlaku yakni pengembang apartemen atau rusunami baru bisa mengurus SHM setelah semua pembangunan rampung.
Staf Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Mustafa mengatakan, pemerintah seharusnya tidak hanya berpaku pada regulasi yang ada.
"Kami berharap pemerintah jangan terlalu terpaku pada birokrasilah, harus ada diskresi-diskresi lain yang dilakukan pemerintah," kata Mustafa di Gedung Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Tanah Abang, Rabu (9/8/2017).
Baca juga: YLKI: Pemerintah Gagal Tangani Perseteruan Penghuni dan Pengembang
Menurut Mustafa, aturan soal SHM di kawasan apartemen atau rusunami baru bisa diajukan setelah pembangunan rampung menjadi celah bagi pengembang. Di sisi lain, pemilik apartemen atau rusunami justru tidak memiliki kepastian kapan mereka bisa mendapatkan SHM.
"Dengan pembangunan bertahap tanpa ada jaminan kapan SHM-nya keluar, bisa dibayangkan nanti untuk konsumen yang membutuhkan asetnya dialihkan, harus menunggu," kata dia.
Mustafa menyampaikan, YLKI saat ini terus melobi pemerintah agar penerbitan SHM di kawasan apartemen atau rusunami bisa diurus sebelum pembangunan rampung. YLKI juga akan mengkaji aturan yang menyatakan SHM baru bisa diajukan setelah pembangunan rampung.
"Untuk upaya hukum lanjutan kami juga perlu mengkaji lebih lanjut apakah nanti kami perlu ajukan judicial review terhadap regulasi dari peraturan teknis atau UU, itu harus dikaji lagi," kata Mustafa.
Hal itu kini menjadi sorotan setelah muncul kasus di Apartemen Green Pramuka City di Jakarta Pusat. Kasus di Green Pramuka mencerminkan persoalan klasik pada banyak apartemen di Jakarta di mana para penghuni tidak puas dengan pengelolaan yang ada. Namun mereka tidak berdaya menghadapi pengembang dan pengelola.
Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti sebelumnya mengemukakan, para penghuni Apartemen Green Pramuka City tidak bisa memiliki SHM sebelum semua pembangunan di kawasan tersebut rampung.
Menurut Meli, untuk mengajukan SHM setiap penghuni apartemen, pengembang harus mengajukan akta pertelaan dan pemisahan terlebih dahulu kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Akta pertelaan dan pemisahan baru bisa diajukan setelah semua pembangunan selesai dan memiliki sertifikat laik fungsi (SLF) yang diterbitkan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang DKI Jakarta.
"Pada saat pengajuan akta pertelaan, memang harus seluruh area itu sudah terbangun, SLF sudah ada semua untuk 17 tower, barulah itu menjadi dasar atau lampiran pengajuan akta pertelaan dan pemisahan," ujar Meli.
Lihat juga: Djarot: Green Pramuka Seharusnya Introspeksi dari Kritikan Acho
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.