Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SHM Jadi Syarat Pembentukan Perhimpunan Pemilik Apartemen dan Rusun

Kompas.com - 10/08/2017, 15:10 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti mengatakan, pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS) diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat. Peraturan yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2007 tentang Tata Laksana Pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Sederhana Milik.

Beradasarkan peraturan tersebut, pengembang harus memfasilitasi pemilik apartemen atau rusun dalam membentuk P3SRS.

"Pelaku pembangunan sebagai pengelola sementara, kalau sesuai Permen 15/2007 dia harus melakukan sosialisasi kepada warga dengan menggunakan kami sebagai narasumber," kata Meli saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/8/2017).

Sosialisasi yang dilakukan, menurut Meli, merupakan bagian dari pembinaan Dinas Perumahan. Sudah menjadi tugas Dinas Perumahan menyosialisasikan berbagai aturan yang terkait dengan rusun kepada pemilik.

Pasal 6 Ayat 2 Permen Nomor 15 Tahun 2007 menyebutkan syarat menjadi anggota P3SRS yakni menunjukkan surat tanda bukti kepemilikan rusun.

"Istilahnya itu para pemilik sudah memiliki SHM (sertifikat hak milik) sah rusun, itu pelaku pembangunan wajib memfasilitasi pembentukan P3SRS," kata Meli.

Meli menyebutkan, ada pula persyaratan lainnya yang harus dipenuhi, yakni surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT), izin mendirikan bangunan (IMB), akta pertelaan, sertifikat laik fungsi (SLF), hingga menyerahkan draf anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

Dalam pembentukan P3SRS, pengembang wajib mengundang semua pemilik rusun atau apartemen untuk menggelar rapat umum anggota. Perwakilan penghuni dipilih sebagai pengurus P3SRS dalam rapat umum tersebut dan menyerahkan syarat-syarat yang diperlukan.

"Dengan dasar itu kami melakukan asistensi AD/ART kepada pengurus," kata Meli.

Lihat juga: YLKI Desak Pemerintah Keluarkan Diskresi soal SHM Apartemen

Setelah itu, syarat-syarat dan draf AD/ART diajukan kepada Gubernur DKI dan diteliti oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait. Gubernur DKI atau Kepala Dinas Perumahan lalu mengesahkan SK pembentukan P3SRS sebagai badan hukum.

Kewenangan Dinas Perumahan

Meli menyampaikan, Dinas Perumahan hanya memiliki wewenang membina P3SRS. Kewenangan itu tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 942 Tahun 1991 tentang Peraturan Pelaksanaan Rumah Susun di DKI Jakarta.

Pasal 22 SK tersebut menyatakan, Dinas Perumahan memberikan bimbingan dan petunjuk dalam penyusunan AD/ART P3SRS dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan aturan tersebut, kata Meli, Dinas Perumahan memfasilitasi terbentuknya P3SRS dengan melakukan sosialisasi.

Setelah P3SRS dibentuk, kewenangan Dinas Perumahan terbatas karena banyaknya P3SRS di Jakarta dan adanya AD/ART masing-masing P3SRS. Biasanya, P3SRS mengundang Dinas Perumahan untuk menghadiri rapat umum tahunan mereka.

Baca juga: Penghuni Diminta Aktif Laporkan Permasalahan di Apartemen ke Pemprov

"Kami datang di situ sebagai pemantau, pelaksanaan sudah dilaksanakan belum sesuai dengan aturan yang ada," kata Meli.

Dinas Perumahan tidak bisa langsung menindak P3SRS apabila terjadi persoalan di apartemen atau rusun. Pemilik hunian harus melapor ke Dinas Perumahan. Dinas Perumahan kemudian akan melakukan mediasi pihak-pihak yang berkonflik.

Apabila setelah mediasi tidak ada titik temu antara pihak-pihak yang berkonflik, Dinas Perumahan dapat menerbitkan surat teguran atau imbauan kepada P3SRS atau pengembang sebagai pengelola sementara sebelum P3SRS dibangun.

"Pasti kami terbitkan teguran kepada pengurus P3SRS. (Pengembang) bisa juga, sifatnya teguran bisa, imbauan bisa, karena pengembang itu sebagai pengelola sementara," kata Meli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com