Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI Desak Pemerintah Keluarkan Diskresi soal SHM Apartemen

Kompas.com - 09/08/2017, 21:59 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah mengeluarkan diskresi terkait penerbitan sertifikat hak milik (SHM) bagi para penghuni apartemen atau rumah susun sederhana milik (rusunami).

Saat ini, aturan yang berlaku yakni pengembang apartemen atau rusunami baru bisa mengurus SHM setelah semua pembangunan rampung.

Staf Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Mustafa mengatakan, pemerintah seharusnya tidak hanya berpaku pada regulasi yang ada.

"Kami berharap pemerintah jangan terlalu terpaku pada birokrasilah, harus ada diskresi-diskresi lain yang dilakukan pemerintah," kata Mustafa di Gedung Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Tanah Abang, Rabu (9/8/2017).

Baca juga: YLKI: Pemerintah Gagal Tangani Perseteruan Penghuni dan Pengembang

Menurut Mustafa, aturan soal SHM di kawasan apartemen atau rusunami baru bisa diajukan setelah pembangunan rampung menjadi celah bagi pengembang. Di sisi lain, pemilik apartemen atau rusunami justru tidak memiliki kepastian kapan mereka bisa mendapatkan SHM.

"Dengan pembangunan bertahap tanpa ada jaminan kapan SHM-nya keluar, bisa dibayangkan nanti untuk konsumen yang membutuhkan asetnya dialihkan, harus menunggu," kata dia.

Mustafa menyampaikan, YLKI saat ini terus melobi pemerintah agar penerbitan SHM di kawasan apartemen atau rusunami bisa diurus sebelum pembangunan rampung. YLKI juga akan mengkaji aturan yang menyatakan SHM baru bisa diajukan setelah pembangunan rampung.

"Untuk upaya hukum lanjutan kami juga perlu mengkaji lebih lanjut apakah nanti kami perlu ajukan judicial review terhadap regulasi dari peraturan teknis atau UU, itu harus dikaji lagi," kata Mustafa.

Hal itu kini menjadi sorotan setelah muncul kasus di Apartemen Green Pramuka City di Jakarta Pusat. Kasus di Green Pramuka mencerminkan persoalan klasik pada banyak apartemen di Jakarta di mana para penghuni tidak puas dengan pengelolaan yang ada. Namun mereka tidak berdaya menghadapi pengembang dan pengelola.

Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti sebelumnya mengemukakan, para penghuni Apartemen Green Pramuka City tidak bisa memiliki SHM sebelum semua pembangunan di kawasan tersebut rampung.

Menurut Meli, untuk mengajukan SHM setiap penghuni apartemen, pengembang harus mengajukan akta pertelaan dan pemisahan terlebih dahulu kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Akta pertelaan dan pemisahan baru bisa diajukan setelah semua pembangunan selesai dan memiliki sertifikat laik fungsi (SLF) yang diterbitkan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang DKI Jakarta.

"Pada saat pengajuan akta pertelaan, memang harus seluruh area itu sudah terbangun, SLF sudah ada semua untuk 17 tower, barulah itu menjadi dasar atau lampiran pengajuan akta pertelaan dan pemisahan," ujar Meli.

Lihat juga: Djarot: Green Pramuka Seharusnya Introspeksi dari Kritikan Acho

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Megapolitan
Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com