JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti mengatakan, pemilik dan penghuni apartemen di Jakarta bisa melaporkan permasalahan yang terjadi di apartemen tempat mereka tinggal ke Pemprov DKI.
Sebab, Pemprov DKI Jakarta tidak bisa melakukan pengawasan aktif terhadap pengelolaan apartemen tersebut.
"Bisa langsung (lapor), mau ke gubernur boleh, mau ke kepala dinas perumahan boleh. Per orangan saja yang dia merasa misalkan diperlakukan tidak adil," ujar Meli saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/8/2017).
(Baca juga: Pemprov DKI Serahkan Pengawasan Apartemen pada Perhimpunan Pemilik )
Nantinya, kata Meli, Pemprov DKI Jakarta akan menindaklanjuti laporan dengan melakukan mediasi pihak-pihak yang berkonflik, baik antara pemilik apartemen dengan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS) ataupun pemilik dengan pengembang selaku pengelola sementara sebelum P3SRS dibentuk.
Mediasi bisa dilakukan oleh Dinas Perumahan DKI Jakarta maupun satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya yang terkait dengan permasalahan tersebut.
"Dengan mediasi itu, kami panggil, ini apa sih permasalahannya, kami pertemukan," kata dia.
Namun, apabila setelah mediasi tidak ada titik temu antara pihak-pihak yang berkonflik, Dinas Perumahan DKI Jakarta dapat menerbitkan surat teguran atau imbauan kepada P3SRS atau pengembang.
"Pasti kami terbitkan teguran kepada pengurus P3SRS. (Pengembang) bisa juga, sifatnya teguran bisa, imbauan bisa, karena pengembang itu sebagai pengelola sementara," ucap Meli.
(Baca juga: Kewenangan Terbatas Pemprov DKI Atasi Konflik Apartemen dan Penghuninya)
Pemprov DKI Jakarta mengakui bahwa pengawasan pemerintah bersifat pasif. Pemerintah tidak bisa langsung turun tangan karena setiap P3SRS selaku pengelola memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) masing-masing.
"Biasanya kami juga pemerintah itu sifatnya juga pasif. Kalau tidak ada laporan, kami tidak bisa serta merta langsung cek ke lapangan," kata Meli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.