Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SHM Jadi Syarat Pembentukan Perhimpunan Pemilik Apartemen dan Rusun

Kompas.com - 10/08/2017, 15:10 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti mengatakan, pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS) diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat. Peraturan yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2007 tentang Tata Laksana Pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Sederhana Milik.

Beradasarkan peraturan tersebut, pengembang harus memfasilitasi pemilik apartemen atau rusun dalam membentuk P3SRS.

"Pelaku pembangunan sebagai pengelola sementara, kalau sesuai Permen 15/2007 dia harus melakukan sosialisasi kepada warga dengan menggunakan kami sebagai narasumber," kata Meli saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/8/2017).

Sosialisasi yang dilakukan, menurut Meli, merupakan bagian dari pembinaan Dinas Perumahan. Sudah menjadi tugas Dinas Perumahan menyosialisasikan berbagai aturan yang terkait dengan rusun kepada pemilik.

Pasal 6 Ayat 2 Permen Nomor 15 Tahun 2007 menyebutkan syarat menjadi anggota P3SRS yakni menunjukkan surat tanda bukti kepemilikan rusun.

"Istilahnya itu para pemilik sudah memiliki SHM (sertifikat hak milik) sah rusun, itu pelaku pembangunan wajib memfasilitasi pembentukan P3SRS," kata Meli.

Meli menyebutkan, ada pula persyaratan lainnya yang harus dipenuhi, yakni surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT), izin mendirikan bangunan (IMB), akta pertelaan, sertifikat laik fungsi (SLF), hingga menyerahkan draf anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

Dalam pembentukan P3SRS, pengembang wajib mengundang semua pemilik rusun atau apartemen untuk menggelar rapat umum anggota. Perwakilan penghuni dipilih sebagai pengurus P3SRS dalam rapat umum tersebut dan menyerahkan syarat-syarat yang diperlukan.

"Dengan dasar itu kami melakukan asistensi AD/ART kepada pengurus," kata Meli.

Lihat juga: YLKI Desak Pemerintah Keluarkan Diskresi soal SHM Apartemen

Setelah itu, syarat-syarat dan draf AD/ART diajukan kepada Gubernur DKI dan diteliti oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait. Gubernur DKI atau Kepala Dinas Perumahan lalu mengesahkan SK pembentukan P3SRS sebagai badan hukum.

Kewenangan Dinas Perumahan

Meli menyampaikan, Dinas Perumahan hanya memiliki wewenang membina P3SRS. Kewenangan itu tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 942 Tahun 1991 tentang Peraturan Pelaksanaan Rumah Susun di DKI Jakarta.

Pasal 22 SK tersebut menyatakan, Dinas Perumahan memberikan bimbingan dan petunjuk dalam penyusunan AD/ART P3SRS dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan aturan tersebut, kata Meli, Dinas Perumahan memfasilitasi terbentuknya P3SRS dengan melakukan sosialisasi.

Setelah P3SRS dibentuk, kewenangan Dinas Perumahan terbatas karena banyaknya P3SRS di Jakarta dan adanya AD/ART masing-masing P3SRS. Biasanya, P3SRS mengundang Dinas Perumahan untuk menghadiri rapat umum tahunan mereka.

Baca juga: Penghuni Diminta Aktif Laporkan Permasalahan di Apartemen ke Pemprov

"Kami datang di situ sebagai pemantau, pelaksanaan sudah dilaksanakan belum sesuai dengan aturan yang ada," kata Meli.

Dinas Perumahan tidak bisa langsung menindak P3SRS apabila terjadi persoalan di apartemen atau rusun. Pemilik hunian harus melapor ke Dinas Perumahan. Dinas Perumahan kemudian akan melakukan mediasi pihak-pihak yang berkonflik.

Apabila setelah mediasi tidak ada titik temu antara pihak-pihak yang berkonflik, Dinas Perumahan dapat menerbitkan surat teguran atau imbauan kepada P3SRS atau pengembang sebagai pengelola sementara sebelum P3SRS dibangun.

"Pasti kami terbitkan teguran kepada pengurus P3SRS. (Pengembang) bisa juga, sifatnya teguran bisa, imbauan bisa, karena pengembang itu sebagai pengelola sementara," kata Meli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lalin Jakarta Utara Macet Total Sejak Subuh, Salah Satu Penyebabnya akibat Truk Trailer Terbalik di Clincing

Lalin Jakarta Utara Macet Total Sejak Subuh, Salah Satu Penyebabnya akibat Truk Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Megapolitan
Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Megapolitan
Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Megapolitan
Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Megapolitan
Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Megapolitan
Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Megapolitan
Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Megapolitan
Longsor 'Teror' Warga New Anggrek 2, Waswas Mencengkeram meski Tinggal di Perumahan Elite

Longsor "Teror" Warga New Anggrek 2, Waswas Mencengkeram meski Tinggal di Perumahan Elite

Megapolitan
Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Megapolitan
Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Megapolitan
Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com