JAKARTA, KOMPAS.com - Jayadi (37) ditembak kaki kanannya saat ditangkap polisi di kawasan Cakung, Rabu (10/8/2017).
Jayadi ditangkap karena mencuri dari sebuah rumah dengan modus berpura-pura sebagai petugas PLN.
"Modus pura-pura jadi petugas PLN, beraksinya dua orang, pertama mereka berkomunikasi dengan pembantu menyampaikan maksudnya mau cek peralatan listrik di rumah seperti meteran, dan lain-lain, satu pelaku lainnya lalu masuk ke dalam," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Nugroho, Kamis (10/8/2017).
Baca: Polisi Tembak Kaki Tersangka Pembakar MA
Bismo menuturkan, pencurian itu terjadi pada 12 Juli 2017 lalu ketika Jayadi dan seorang rekannya bernama Ketan menyambangi sebuah rumah di Jalan Melati, Cilandak, Jakarta Selatan.
Untuk mengelabui korbannya, Jayadi berperan sebagai pengecek meteran listrik.
"Pelaku berperan sebagai pihak yg mengelabui korban, jadi ada surat-surat brosur, yang ada logo PLN-nya sehingga meyakinkan, lalu tespen, obeng, dan peralatan kelistrikan lainnya," ujar Bismo.
Selanjutnya, Ketan masuk ke dalam rumah berpura-pura ingin memeriksa aliran dan peralatan listrik di dalam rumah tanpa didampingi pembantu yang menjaga rumah.
Di dalam rumah, Ketan kemudian mengambil laptop, iPhone, dan iPad milik pemilik rumah tersebut.
Penghuni baru menyadari telah menjadi korban penipuan dan pencurian setelah barang-barangnya hilang.
Baca: Polisi Tembak Mati Pelaku Perampokan Davidson
Polisi kemudian memburu kedua pelaku, namun sejauh ini baru berhasil menangkap Jayadi.
"Rekannya masih DPO," ujar Bismo.
Sementara ini, Jayadi dikenakan Pasal 363 ayat 4e tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.