JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menegaskan, pihaknya tidak akan menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi yang terkena razia di jalanan.
BPRD DKI Jakarta mulai Jumat (11/8/2017) besok akan ikut razia bersama Ditlantas kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub). Dalam kegiatan tersebut, BPRD akan membuka semacam gerai bagi wajib pajak yang terkena razia dan langsung membayar PKB-nya di lokasi.
"Besok (Jumat) ada penandatangan kerja sama (PKS) di Balaiirung Balai Kota jam 8 pagi dan siangnya langsung razia di sembilan lokasi," kata Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri, di kantornya, Kamis.
Baca juga: 4 Program BPRD DKI untuk Raih Penerimaan Pajak Rp 35,2 Triliun
Edi melanjutkan, bagi wajib pajak yang terkena razia dan kedapatan telat membayar PKB, penghapusan denda tidak akan berlaku.
"Penghapusan denda itu hanya berlaku buat wajib pajak yang datang ke Samsat dan membayar langsung," kata dia.
Selain itu, dalam kegiatan razia tersebut Edi memperingatkan wajib pajak yang belum membayar PKB selama tiga tahun berturut-turut, kendaraannya akan dikandangkan oleh petugas.
"Untuk biayanya dikandangkan itu Rp 500 ribu per malam. Angka itu di luar pajak dan sanksi denda," tambah Edi.
Lihat juga: Tarif Pajak Kendaraan Baru di DKI Bakal Naik Jadi 15 Persen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.