JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi melakukan rapat koordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait penanganan kasus, TS (25) guru Bahasa Inggris yang mengirimkan gambar porno ke muridnya.
"Rapat ini mendapat rekomendasi beberapa hal yang tentunya rekomendasi itu akan ditindaklanjuti guna percepat penanganan perkara yang akan didukung semua instasi terkait," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiharto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/8/2017).
Didik menambahkan, perlu langkah hukum yang tegas agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali.
Apalagi, dalam kasus ini oknum guru lah yang menjadi pelakunya. Didik menuturkan, selain memproses pelakunya, pihaknya menggandeng instansi terkait untuk memberikan pemulihan trauma kepada para korbannya. Sejauh ini, ada empat siswi yang pernah dikirimi gambar porno oleh TS.
"Intinya bahwa ada langkah konkrit yang akan kami lakukan untuk mempercepat proses penanganan hukum dan nantinya segera korban ini diberikan terapi sehingga pulih normal sehingga bisa beraktivitas seperti biasa," ucap dia.
Baca: Kasus Guru Kirim Foto Porno dan Kajian Penggunaan Gadget di Sekolah
Sementara itu, Ketua KPAI Sutanto meminta agar seleksi penerimaan guru di sekolah-sekolah lebih diperketat. Hal ini untuk menghindari kejadian serupa terulang kembali.
"Kami ingatkan kepada publik dan instansi bersangkutan agar penerimaan guru harus secara ketat. Kalau ada oknum yang berpotensi menjadi pelaku kejahatan seksual, chat porno atau pelaku kekerasan agar tak direkrut menjadi guru," kata Sutanto.
Polisi telah menangkap TS yang ketahuan mengirim sejumlah gambar porno ke murid-muridnya pada Kamis (10/8/2017) lalu. TS mengirimkan gambar-gambar berunsur pornografi ke murid-muridnya melalui aplikasi Line.
Kasus itu terungkap setelah salah satu orangtua murid mengetahui bahwa anaknya kerap menerima kiriman foto-foto porno dari seorang gurunya.
Polisi menjerat TS UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca: Polisi Akan Periksa Kejiwaan Guru yang Kirim Gambar Porno ke Muridnya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.