JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kota Administrasi Jakarta Barat Elling Hartono mengatakan, kendaraan mewah menjadi salah satu target dalam razia pajak door to door Samsat Jakarta Barat.
"Target utama razia door to door adalah kendaraan mewah dan kendaraan atas nama badan hukum," ujar Elling, Jumat (18/8/2017).
(Baca juga: Setelah Razia, Pemprov DKI Akan Sidak ke Pemilik Kendaraan Mewah)
Menurut Elling, kendaraan yang akan dirazia dengan sistem door to door ini yaitu kendaraan dengan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) Rp 1 hingga Rp 2 miliar ke atas.
"Jumlah kendaraan dengan NJKB Rp 1 hingga Rp 2 miliar berjumlah 205 unit dan BKJB di atas Rp 2 miliar sejumlah 57 unit," kata dia.
Samsat Jakarta Barat akan menerapkan sistem operasi door to door untuk meningkatkan penerimaan pajak kendaraan selama program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berlangsung.
Nantinya, petugas mendatangi rumah-rumah wajib pajak yang menunggak. Elling mengatakan, dalam operasi door to door ini, pihaknya akan bekerja sama dengan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI, kepolisian, Jasa Raharja, dan Bank DKI.
"Tentunya kami juga akan melibatkan para ketua RT dan RW rumah wajib pajak yang belum membayar pajak PKB," kata dia.
(Baca juga: 1.700 Kendaraan Mewah Belum Bayar Pajak, Rata-rata di Atas Rp 100 Juta )
Elling menyebutkan, operasi ini dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan pajak di samping razia pajak yang dilakukan beberapa hari yang lalu.
Menurut dia, operasi door to door ini akan dilakukan serentak di lima wilayah di Jakarta.