Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sertifikat Pengelolaan Terbit, Djarot Bahas Pemanfaatan Pulau C dan D

Kompas.com - 20/08/2017, 17:27 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan membahas pemanfaatan Pulau C dan D bersama PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang kedua pulau tersebut.

Pembahasan tersebut dilakukan menyusul terbitnya sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) Pulau C dan D atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"HPL pada kami, nanti pemanfaatannya nanti kami akan ketemu (pengembang), seperti apa ya, tapi yang penting sudah kami kuasai," ujar Djarot di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (20/8/2017).

Djarot menuturkan, Pemprov DKI Jakarta akan memprioritaskan pembangunan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di pulau hasil reklamasi tersebut.

"Masih kami kelola seperti apa. Kami akan prioritaskan untuk pemberian fasilitas umum dulu dong. Jalannya, tamannya, perumahan untuk nelayan, dermaga, kan indah," kata Djarot.

Baca: Sertifikat dari Jokowi Jadi Momentum DKI Kejar Opini WTP

Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Achmad Firdaus menuturkan, PT Kapuk Naga Indah nantinya akan mengantongi hak guna bangunan (HGB) di Pulau C dan D. PT Kapuk Naga Indah harus mengajukan HGB tersebut kepada pemerintah.

"Memang kemaren sudah ada PKS (perjanjian kerja sama)-nya yaitu dengan PT Kapuk Naga Indah karena dia yang melakukan reklamasi tersebut dan itu dia mendapatkan HGB nanti di atas HPL," tutur Firdaus saat ditemui terpisah.

Saat HGB terbit, Pemprov DKI Jakarta akan mengikat PT Kapuk Naga Indah dalam bentuk perjanjian.

Dalam perjanjian tersebut, pengembang memiliki hak untuk mengelola bisnisnya. Sementara itu, mereka memiliki kewajiban memberikan tanah untuk pembangunan fasos dan fasum kepada Pemprov DKI.

Baca: Pemprov DKI-Banten Kerja Sama Bangun Jembatan Pulau C-Dadap

"Lima persennya harus diserahkan ke Pemprov DKI. Nah itu untuk kegiatan fasos, fasum, biasanya bisa juga nanti untuk umpamanya kegiatan kemasyarakatan, ada RPTRA-nya juga bisa, untuk restoran yang akan dibuat bisa juga atas nama Pemprov DKI nantinya," kata Firdaus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com