JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk bersama Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta menggelar operasi penertiban kendaraan dengan muatan berlebihan di Jalan Tol Sedyatmo.
Penertiban dengan rentang waktu enam bulan sekali itu merupakan upaya Jasa Marga menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna jalan dalam berkendara di jalan tol. Operasi tersebut bakal dilakukan di Jalan Tol Sedyatmo arah Jakarta pada KM 21+200 atau setelah Gerbang Tol Kapuk dan berlangsung selama tiga hari, yaitu pada tanggal 22 Agustus sampai dengan 24 Agustus 2017.
"Operasi penertiban ini menyasar kendaraan bermuatan lebih di atas ketentuan dan untuk mengurangi hambatan di jalur akibat kerusakan patah baut roda dan patah as yang berpotensi mengganggu lajur jalan," kata General Manager Jasa Marga Cabang Cawang Tangerang Cengkareng, Bagus Cahya AB, dalam keterangan tertulis, Selasa (22/8/2017).
Baca juga: Jasa Marga Berencana Batasi Truk Melintas di Tol Jakarta-Cikampek
Penertiban itu juga bertujuan untuk mengurangi potensi kecelakaan akibat tabrak belakang yang salah satu penyebabnya adalah truk-truk yang berjalan perlahan karena kelebihan beban. Operasi itu digelar dengan cara melakukan pemeriksaan kendaraan yang membawa beban berlebihan dan berjalan lambat.
Setelah itu dilakukan pengukuran beban tonase kendaraan dengan menggunakan Electronic Axle Load Scale.
Selain melakukan penindakan, Jasa Marga Cabang Cawang Tangerang Cengkareng juga akan menyelenggaraan penyuluhan tertib dalam berlalu lintas serta tes tekanan darah untuk pengemudi truk.
Lihat juga: Jasa Marga: Gunakan Jalan Arteri jika Tol Jakarta-Cikampek Padat
"Sanksi yang diberikan berupa penempelan stiker bertuliskan melanggar kemudian penempelan stiker himbauan dan sosialisasi, serta tindakan penilangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian," kata dia.