Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nurdin Persilakan Warga Kayu Putih Gugat SK Pembelian Lahan ke PTUN

Kompas.com - 28/08/2017, 21:16 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Anggota DPR RI Fraksi Hanura Nurdin Tampubolon mempersilakan warga Kampung Baru RW 07, Kelurahan Kayu Putih, Jakarta Timur mengajukan gugatan terhadap SK Gubernur Nomor 1323 Tahun 2017 Tentang Pembebasan Lahan MTH di Kampung Baru RT 016 RW 07 Kelurahan Kayu Putih ke PTUN.

Nurdin mengatakan, dirinya telah melakukan proses yang legal untuk pembelian lahan itu sesuai dengan aturan yang ada. Proses legal itu, kata Nurdin ditunjukan dengan keluarnya SK Gubernur tersebut.

"Ya silahkan saja enggak ada masalah. Kan itu dari Pergub. Kalau dibatalkan, berarti semua Pergub dibatalkan," ujar Nurdin saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (28/8/2017).

Nurdin menilai, apa yang dilakukan warga Kampung Baru dengan menolak SK tersebut merupakan bentuk perlawanan terhadap pemerintah.

Baca: Nurdin: Penutupan Jalan MHT Kayu Putih Tidak Perlu Persetujuan Warga

Bagaimana bisa, kata Nurdin, setiap aturan yang dibuat atau kegiatan yang dilakukan pemerintah harus semuanya dengan persetujuan warga.

"Mereka ini melawan pemerintah. Karena membuat peraturan itu enggak main-main. Jadi enggak bisa lagi pemerintah melakukan apa-apa karena kayaknya semua harus ada persetujuan masyarakat," ujar Nurdin.

"Saya tahu mana yang benar dan salah. Saya adalah salah satu anggota DPR yang terbaik," ujar Nurdin.

Sejumlah warga Kampung Baru RW 07, Kelurahan Kayu Putih melakukan unjuk rasa ke Balai Kota pada Senin pagi menuntut agar SK Gubernur tentang pembelian lahan di Kampung Baru dicabut.

Warga menilai SK itu menjadi dasar Nurdin menutup lahan itu. Penutupan berbentuk penembokan telah dilakukan sejak awal Agustus. Hal itu membuat akses jalan warga menjadi sulit.

Baca: Cerita Warga Kayu Putih yang Ibunya Pingsan Lihat Tembok Tutupi Depan Rumahnya

Salah satu perwakilan warga, Martinus mengatakan warta berencana menggugat SK itu ke PTUN.

"Kami akan mengikuti sarannya dulu. Tapi kami akan tetap mengajukan gugatan ke PTUN, karena itu memang satu-satunya cara," ujar Martinus.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Megapolitan
Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Megapolitan
Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Megapolitan
Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Megapolitan
Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Megapolitan
Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Megapolitan
Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Megapolitan
Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran

Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran

Megapolitan
Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok

Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com