Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Timah Panas Akhiri Pelarian Pemerkosa Perempuan di Depok

Kompas.com - 31/08/2017, 07:30 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


DEPOK, KOMPAS.com -
Berakhir sudah pelarian Baihazi Sakom alias Boy (34), pemerkosa seorang perempuan di Depok pada Kamis (24/8/2017). Boy ditangkap oleh satuan buser Satreskrim Polresta Depok di tempat persembunyiannya di Cilebut, Kabupaten Bogor, pada Rabu (30/8/2017).

Penangkapan Boy ditandai dengan bersarangnya timah panas di kaki kirinya karena berusaha melarikan diri.

Saat digelandang ke Mapolresta Depok, Boy tampak berjalan dengan kaki pincang. Dua anggota polisi membantu pria bertubuh gempal itu saat berjalan turun dari mobil ke ruang pemeriksaan.

"Yang bersangkutan sempat berupaya kabur sehingga terpaksa kami ambil tindakan tegas," ujar Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris, Putu Kholis, di Mapolresta Depok, Rabu siang.

(baca: Berusaha Kabur, Pemerkosa Seorang Perempuan di Depok Ditembak Polisi)

Adapun korban, A, diperkosa di rumahnya sendiri pada dini hari. Saat kejadian, A diketahui sedang seorang diri di rumah.

Boy masuk ke rumah A dengan mencongkel jendela dan berniat mencuri. Setelah masuk ke rumah, Boy langsung masuk ke kamar dan melihat A sedang tidur dan muncul niat memerkosa.

Boy pada awalnya mengira rumah itu dalam kondisi kosong, tanpa penghuni.

"Pas masuk ke dalam, ada orangnya. Dia telanjang enggak pakai baju," kata Boy sambil tertunduk.

(baca: Pengakuan Seorang Tersangka Pemerkosa di Depok)

Sebelum memerkosa, Boy menodongkan pisau ke arah A dan memintanya tidak teriak. A kemudian diperkosa dalam posisi tangan terikat.

Setelah memerkosa, Boy mengambil sejumlah barang milik A, antara lain dua ponsel merek Samsung, uang Rp 1.000.000, sebuah jam tangan, lalu melarikan diri lewat jendela yang dicongkelnya.

Saat ditangkap, polisi menemukan sebuah ponsel dan jam tangan milik A yang masih disimpan spesialis pencuri rumah kosong tersebut.

Boy sudah mengincar rumah A saat bekerja sebagai tukang pompa air di salah satu rumah di sekitar kawasan tersebut.

"Saat itu pelaku melihat rumah yang diincarnya ini lampunya sering menyala pada siang hari. Dari situ dia berkesimpulan rumah tersebut kosong," ujar Putu.

Boy terancam dijerat dengan dua pasal, yakni kasus pencurian dengan kekerasan seperti yang diatur dalam Pasal 365 KUHP, serta kasus pemerkosaan seperti yang diatur dalam Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com