Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pejabat Kemenag Jadi Tersangka Kasus Rapat Fiktif

Kompas.com - 31/08/2017, 17:17 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan Kasubag Perbendaharaan dan Pelaksanaan Anggaran Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama Iyan Sofyan sebagai tersangka baru dalam kasus rapat fiktif Kemenag.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka Maryatun, saksi, dan ahli, oleh tim jaksa penyidik, terungkap ada peran pihak lain yang signifikan dalam pemenuhan pertanggungjawaban pidana tersangka Maryatun yakni Kasubag Perbendaharaan dan Pelaksanaan Anggaran yang dijabat Iyan Sofyan yang semula diperiksa sebagai saksi," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi kepada Kompas.com, Kamis (31/8/2017).

Dalam kasus rapat fiktif ini, Kejati DKI sebelumnya menetapkan Kepala Bagian Set Dirjen Pendis Kementerian Agama (Kemenag) Maryatun Sanusi sebagai tersangka.

Penyidikan kasus ini dimulai sejak Maret 2017. Diduga, dalam tahun anggaran 2014, Maryatun memalsukan sejumlah kegiatan dan rapat di hotel-hotel di luar kota. Padahal, rapat itu dilangsungkan di kantornya.

(Baca juga: Pemerintah Dinilai Belum Tunjukkan Keberpihakan pada Agenda Pemberantasan Korupsi)

Maryatun memerintahkan Iyan yang merupakan anak buahnya itu untuk membuat surat perintah membayar (SPM) dalam mencairkan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dengan laporan kegiatan-kegiatan fiktif.

Kegiatan fiktif tersebut yakni rakor pelaksanaan anggaran tahun 2014, kegiatan penyusunan LK bagian keuangan, kegiatan penyusunan rencana kerja bagian keuangan, dan kegiatan himpunan pengelolaan keuangan APBN program pendidikan dasar.

Di samping itu, ada sebelas kegiatan rutin dan pengadaan alat tulis kantor untuk pekerjaan tersebut yang laporan pertanggungjawabannya fiktif.

Surat pertanggungjawaban yang dibuat Iyan ini kemudian ditandatangani oleh Maryatun.

"Mereka secara bersama sama dalam pelaksanaan tugas penggunaan anggaran ternyata tidak sesuai dengan Surat Permintaan Pembayaran," ujar Nirwan.

(Baca juga: KPK Ingatkan Pemda Tak Jadikan APBD Ladang Korupsi)

Perbuatan tersebut merugikan negara Rp 1,1 miliar. Maryatun yang ditetapkan sebagai tersangak beberapa bulan lalu kemudian mengembalikan uang itu.

Namun, baik Maryatun maupun Iyan tetap dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kompas TV Penyidik KPK masih mengembangkan perkara dugaan suap di Kementerian Perhubungan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com