DEPOK, KOMPAS.com - Seorang pencuri ponsel bernama Rusmanto (26) kepergok saat tengah beraksi di sebuah rumah di Kampung Areman, Tugu, Depok pada Senin (4/9/2017) pagi. Ia tertangkap oleh warga sekitar dan nyaris dihakimi massa saat hendak kabur.
Kepada polisi, Rusmanto mengaku pada awalnya tak berniat mencuri. Keinginan jahatnya ini diakuinya muncul saat ia tak sengaja melintas di sebuah rumah warga.
Saat menoleh ke jendela rumah tersebut, Rusmanto mengaku melihat ada ponsel dan laptop yang tergeletak di atas meja.
"Tersangka masuk dari jendela rumah korban dengan membuka slot jendela. Dia masuk lalu mengambil handphone dan laptop milik korban. Tapi aksinya ini diketahui anak pemilik," kata Kapolsek Cimanggis Komisaris Sunarto melalui laporan tertulisnya, Senin petang.
Baca: Team Tiger Amankan 2 Spesialis Copet di Angkot
Menurut Sunarto, anak pemilik rumah yang memergoki aksi Rusmanto langsung berteriak yang kemudian menarik perhatian warga sekitar. Rusmanto yang panik lalu mencoba kabur.
Namun, ada sejumlah warga yang telah mengepungnya. Rusmanto nyaris dihakimi warga seandainya tidak ada orang yang mencegah agar warga tidak main hakim sendiri.
"Warga yang telah berkumpul akhirnya berhasil menangkap tersangka. Warga langsung mengamankan dan melaporkan kejadian itu kepada kami," kata Sunarto.
Rusmanto terancam dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca: Spesialis Copet di KRL yang Rampas Motor Seorang Kakek Ditangkap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.