Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Dishub, Kendaraan di Thamrin Berkurang Setelah Pelarangan Sepeda Motor

Kompas.com - 06/09/2017, 06:49 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) Dinas Perhubungan DKI Jakarta Priyanto menyampaikan, pelarangan sepeda motor di Jalan Thamrin berdampak terhadap penurunan volume kendaraan.

"Dari 6.300 menjadi 4.886, jadi berkurang 22,4 persen," kata Priyanto di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (5/9/2017).

Ia memaparkan hasil evaluasi kebijakan pelarangan sepeda motor. Pelarangan sepeda motor memang sudah diterapkan dari Jalan Medan Merdeka Barat sampai Bundaran Hotel Indonesia sejak akhir 2014.

Selain itu, menurut dia, persentase kecepatan kendaraan yang melintas meningkat. Dulu, kendaraan hanya bisa melaju pada kecepatan 26,3 kilometer per jam, sedangkan kini menjadi 30,8 kilometer.

"Waktu tempuh itu juga naik dari 8,1 menit menjadi 6,8 menit, naik sekitar 15 persen," kata dia.

(Baca juga: Anggota DPRD DKI: Pengendara Sepeda Motor Juga Bayar Pajak)

Kebijakan ini rencananya diperluas dari Bundaran HI sampai Bundaran Senayan. Namun, evaluasi semacam itu memang belum bisa dihitung di area perluasan larangan sepeda motor yang direncanakan. 

Priyanto mengatakan 44,5 persen yang melintas di sepanjang Bundaran HI-Bundaran Senayan, adalah pengguna motor.

"Dan dari data sepeda motor kurang lebih 44.000 satu hari, itu 75 persennya adalah kendaraan pribadi. Sisanya dari motor online 25 persen" ujar Priyanto.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencoba melakukan perluasan area larangan motor. Area larangan motor ditambah 4,95 kilometer dari panjang area sebelumnya sebesar 2,54 kilometer.

Totalnya, area pelarangan motor sepanjang 7,49 kilometer. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, area pelarangan motor hanya sebagian kecil dari total panjang jalan di Jakarta.

"Jadi yang kita berlakukan larangan motor adalah 7,49 kilometer dari jumlah keseluruhan jalan 7.200 kilometer. Yang diterapkan ini hanya sepenggal, 0,104 persen jumlah jalan yang ada," ujar Andri.

(Baca juga: Kadishub: Cepat atau Lambat, Larangan Sepeda Motor Harus Dilaksanakan!)

Ia mengatakan, pertumbuhan kendaraan bermotor setiap harinya begitu banyak. Dalam satu hari, pertumbuhan kendaraan bermotor mencapai 1.500, tepatnya 1.200 untuk roda dua dan 300 kendaraan roda empat.

Jika pengaturan semacam ini tidak segera dilaksanakan, menurut dia, kondisi lalu lintas akan semakin macet. Kebijakan ini juga sambil menunggu program electronic road pricing (ERP) siap.

"Terus terang saja bahwa kebijakan ini suka tidak suka, mau enggak mau, enak enggak enak, cepat atau lambat, harus dilaksanakan," kata Andri.

Kompas TV Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan pelaksanaan kebijakan pembatasan sepeda motor di Jalan Protokol Jakarta akan dilakukan secara bertahap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com