Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 06/09/2017, 19:58 WIB
|
EditorIndra Akuntono


JAKARTA, KOMPAS.com -
Kepala Subdirektorat Angkutan Orang Kementerian Perhubungan, Syafrin Liputo, mengatakan bahwa sepeda motor bukan kendaraan bermotor angkutan umum. Karena itu, kata Syafrin, tidak bisa dibuat aturan menganai ojek berbasis aplikasi (online) sebagai moda transportasi umum.

"Sepeda motor merupakan kendaraan bermotor perseorangan bukan kendaraan umum," ujar Syafrin di LBH Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Sementara itu, Ketua Forum Warga Jakarta (Fakta) Azas Tigor mengatakan bahwa ojek online sudah beroperasi seperti angkutan umum.

"Dalam Undang-Undang Nomor 22/2009 Pasal 138 dijelaskan bagaimana angkutan umum itu sebenarnya, mengangkut barang dan orang dengan dipungut bayaran. Tidak dijelaskan apa saja modanya," tutur Azas.

(baca: Kejujuran "Driver" Ojek Online Ini Tuai Pujian dari Warganet)

Menurut Azis, keberadaan ojek online belum jelas payung hukumnya sehingga sulit menertibkan dan memberi jaminan keselamatan pengemudi serta penumpangnya.

"Khususkan aturan untuk ojek online dari pasal 138, karena tiga perusahaan itu judulnya operator aplikasi toh? Bukan operator angkutan umum," ujar Azas.

Syafrin lalu mengakui perusahaan angkutan online bukan operator angkutan umum. Kajian yang dibicarakan dengan manajemen angkutan online pun hanya membahas taksi online, bukan ojek online.

"Mereka bukan perusahaan angkutan umum, sebatas bisnis yang menghubungkan penawaran dan permintaan," ujar Syafrin.

Syafrin menegaskan dalam UU Nomor 22/2009, angkutan roda dua dikatakan sebagai kendaraan perseorangan.

"Untuk menjadikan angkutan motor sebagai angkutan umum, Kemenhub sangat berhati-hati. Karena ini menyangkut hajat orang banyak terutama melibatkan masyarakat dengan kemampuan ekonomi lemah," ujar Syafrin.

Meskipun begitu, Kemenhub menerima saran untuk kembali melakukan kajian dan menyusun naskah akademis berdasarkan UU untuk menyesuaikan dengan maraknya kehadiran transportasi online.

Kompas TV Rabu (17/5) malam, ratusan pengemudi ojek berbasis aplikasi online mendatangi pos polisi di Margahayu, Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jadwal Buka Puasa di Jakarta Hari Ini, Sabtu 1 April 2023

Jadwal Buka Puasa di Jakarta Hari Ini, Sabtu 1 April 2023

Megapolitan
Pengamat Sebut Kaesang Butuh Kekuatan Politik yang Besar Bila Ingin Bertarung di Pilkada Depok

Pengamat Sebut Kaesang Butuh Kekuatan Politik yang Besar Bila Ingin Bertarung di Pilkada Depok

Megapolitan
Pengamat Sebut Kaesang Berpeluang Kalahkan Dominasi PKS di Depok, Asalkan...

Pengamat Sebut Kaesang Berpeluang Kalahkan Dominasi PKS di Depok, Asalkan...

Megapolitan
Pekan Depan, Menag Yaqut Bakal Terbitkan Sanksi Bagi Travel Umah Naila

Pekan Depan, Menag Yaqut Bakal Terbitkan Sanksi Bagi Travel Umah Naila

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Sabtu 1 April 2023

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Sabtu 1 April 2023

Megapolitan
Gerombolan Pemuda Bawa Sajam dan Serang Warga di Ciputat

Gerombolan Pemuda Bawa Sajam dan Serang Warga di Ciputat

Megapolitan
Saat Nama Kaesang Dinarasikan Menjadi Solusi bagi Persoalan Kota Depok...

Saat Nama Kaesang Dinarasikan Menjadi Solusi bagi Persoalan Kota Depok...

Megapolitan
Kemenag Akhirnya 'Blacklist' Travel Umrah Naila Buntut Kasus Penipuan Ratusan Jemaah

Kemenag Akhirnya 'Blacklist' Travel Umrah Naila Buntut Kasus Penipuan Ratusan Jemaah

Megapolitan
Situs Prostitusi Online yang Menjajakan WNA Uzbekistan dan Maroko Sudah Diblokir, tapi...

Situs Prostitusi Online yang Menjajakan WNA Uzbekistan dan Maroko Sudah Diblokir, tapi...

Megapolitan
Razia Tempat Hiburan Malam di Jaksel, Polisi Tak Temukan Pelanggaran

Razia Tempat Hiburan Malam di Jaksel, Polisi Tak Temukan Pelanggaran

Megapolitan
Polda Metro Buka 'Hotline' Aduan Penipuan Travel Umrah Naila

Polda Metro Buka "Hotline" Aduan Penipuan Travel Umrah Naila

Megapolitan
Bos Travel Naila Penipu Jemaah Umrah Pernah Dipenjara 8 Bulan, Pakar Hukum: Terlalu Ringan

Bos Travel Naila Penipu Jemaah Umrah Pernah Dipenjara 8 Bulan, Pakar Hukum: Terlalu Ringan

Megapolitan
8 Tahun Misteri Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Sayangkan Pihak Kampus yang Tutup Mulut

8 Tahun Misteri Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Sayangkan Pihak Kampus yang Tutup Mulut

Megapolitan
Berkas Perkara Lengkap, Polisi Limpahkan Natalia Rusli dan Barang Bukti Penipuan ke Kejaksaan

Berkas Perkara Lengkap, Polisi Limpahkan Natalia Rusli dan Barang Bukti Penipuan ke Kejaksaan

Megapolitan
Toko Obat dan Kosmetik di Kota Tangerang Terjaring Razia Obat Keras

Toko Obat dan Kosmetik di Kota Tangerang Terjaring Razia Obat Keras

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke