JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Subdirektorat Angkutan Orang Kementerian Perhubungan, Syafrin Liputo, mengatakan bahwa sepeda motor bukan kendaraan bermotor angkutan umum. Karena itu, kata Syafrin, tidak bisa dibuat aturan menganai ojek berbasis aplikasi (online) sebagai moda transportasi umum.
"Sepeda motor merupakan kendaraan bermotor perseorangan bukan kendaraan umum," ujar Syafrin di LBH Jakarta, Rabu (6/9/2017).
Sementara itu, Ketua Forum Warga Jakarta (Fakta) Azas Tigor mengatakan bahwa ojek online sudah beroperasi seperti angkutan umum.
"Dalam Undang-Undang Nomor 22/2009 Pasal 138 dijelaskan bagaimana angkutan umum itu sebenarnya, mengangkut barang dan orang dengan dipungut bayaran. Tidak dijelaskan apa saja modanya," tutur Azas.
(baca: Kejujuran "Driver" Ojek Online Ini Tuai Pujian dari Warganet)
Menurut Azis, keberadaan ojek online belum jelas payung hukumnya sehingga sulit menertibkan dan memberi jaminan keselamatan pengemudi serta penumpangnya.
"Khususkan aturan untuk ojek online dari pasal 138, karena tiga perusahaan itu judulnya operator aplikasi toh? Bukan operator angkutan umum," ujar Azas.
Syafrin lalu mengakui perusahaan angkutan online bukan operator angkutan umum. Kajian yang dibicarakan dengan manajemen angkutan online pun hanya membahas taksi online, bukan ojek online.
"Mereka bukan perusahaan angkutan umum, sebatas bisnis yang menghubungkan penawaran dan permintaan," ujar Syafrin.
Syafrin menegaskan dalam UU Nomor 22/2009, angkutan roda dua dikatakan sebagai kendaraan perseorangan.
"Untuk menjadikan angkutan motor sebagai angkutan umum, Kemenhub sangat berhati-hati. Karena ini menyangkut hajat orang banyak terutama melibatkan masyarakat dengan kemampuan ekonomi lemah," ujar Syafrin.
Meskipun begitu, Kemenhub menerima saran untuk kembali melakukan kajian dan menyusun naskah akademis berdasarkan UU untuk menyesuaikan dengan maraknya kehadiran transportasi online.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.