Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Merasa Tak Perlu Lapor Polisi sebelum Keroyok Pencuri Vape

Kompas.com - 10/09/2017, 16:31 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Nico Alfinta menjelaskan, tersangka pengeroyok Abi Qowi Suparto (20) sengaja tidak melapor polisi setelah tahu Qowi mencuri vape.

Qowi dikeroyok oleh para tersangka hingga luka berat lalu meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat di rumah sakit, belum lama ini.

"Mereka bikin sayembara di Instagram dengan tulisan, 'Kalau kenal atau ada info, tolong hubungi saya, kurung buka enggak usah polisi kurung tutup. Mau kita proses internal saja baik-baik,' seperti itu," kata Nico dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (10/9/2017).

Sebelum mengeroyok, pengurus toko Rumah Tua Vape di Pejompongan, Jakarta Pusat, meyakini Qowi telah mencuri satu set paket vape atau rokok elektronik di sana senilai Rp 1,6 juta. Mereka kemudian menggelar sayembara dengan menawarkan uang Rp 5 juta kepada warganet di Instagram bagi yang bisa menyerahkan Qowi kepada mereka.

Baca juga: Kronologi Pengeroyokan terhadap Pelanggan Rumah Tua Vape hingga Tewas

Walaupun mengaku akan menyelesaikan masalah itu baik-baik, nyatanya para tersangka mengeroyok Qowi setelah ditemukan di bilangan Karet pada akhir Agustus 2017 silam.

Qowi dikeroyok hingga luka parah dan sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong lagi dan meninggal dunia pada awal September 2017.

Kisah pengeroyokan Qowi beredar di media sosial. Orangtua Qowi melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya. Polisi pun menangkap para tersangka. Mereka yang sudah diamankan adalah Fachmi Kurnia Firmansyah, Aditya Putra Wiyanto, Rajasa Sri Herlambang alias Dimas, Armyando Azmir alias Ando, dan seorang lagi berinisial PH.

"PH ini masih kami dalami perannya. Kami juga masih kejar dua tersangka lagi yang buron," tutur Nico.

Baca juga: Dituding Mencuri Vape, Seorang Pria Tewas Dikeroyok

Mereka dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Kompas TV Sebuah rumah indekos di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (24/3) malam menjadi sasaran razia narkoba oleh petugas BNN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com