JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Nico Alfinta menjelaskan, tersangka pengeroyok Abi Qowi Suparto (20) sengaja tidak melapor polisi setelah tahu Qowi mencuri vape.
Qowi dikeroyok oleh para tersangka hingga luka berat lalu meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat di rumah sakit, belum lama ini.
"Mereka bikin sayembara di Instagram dengan tulisan, 'Kalau kenal atau ada info, tolong hubungi saya, kurung buka enggak usah polisi kurung tutup. Mau kita proses internal saja baik-baik,' seperti itu," kata Nico dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (10/9/2017).
Sebelum mengeroyok, pengurus toko Rumah Tua Vape di Pejompongan, Jakarta Pusat, meyakini Qowi telah mencuri satu set paket vape atau rokok elektronik di sana senilai Rp 1,6 juta. Mereka kemudian menggelar sayembara dengan menawarkan uang Rp 5 juta kepada warganet di Instagram bagi yang bisa menyerahkan Qowi kepada mereka.
Baca juga: Kronologi Pengeroyokan terhadap Pelanggan Rumah Tua Vape hingga Tewas
Walaupun mengaku akan menyelesaikan masalah itu baik-baik, nyatanya para tersangka mengeroyok Qowi setelah ditemukan di bilangan Karet pada akhir Agustus 2017 silam.
Qowi dikeroyok hingga luka parah dan sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong lagi dan meninggal dunia pada awal September 2017.
Kisah pengeroyokan Qowi beredar di media sosial. Orangtua Qowi melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya. Polisi pun menangkap para tersangka. Mereka yang sudah diamankan adalah Fachmi Kurnia Firmansyah, Aditya Putra Wiyanto, Rajasa Sri Herlambang alias Dimas, Armyando Azmir alias Ando, dan seorang lagi berinisial PH.
"PH ini masih kami dalami perannya. Kami juga masih kejar dua tersangka lagi yang buron," tutur Nico.
Baca juga: Dituding Mencuri Vape, Seorang Pria Tewas Dikeroyok
Mereka dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.