Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya DKI Tegakkan Aturan Lama soal Garasi bagi Pemilik Mobil

Kompas.com - 12/09/2017, 08:41 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta punya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Perda itu antara lain mengatur soal kewajiban pemilik kendaraan bermotor mempunyai atau menguasai garasi itu diteken Joko Widodo pada 28 April 2014 saat ia masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Tiga tahun berlalu, aturan kepemilikan garasi itu seolah "tak berdaya". Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat kini ingin aturan tersebut ditegakkan. Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki garasi untuk memarkir kendaraannya. Jika tidak memiliki garasi, pemilik kendaraan bermotor harus memiliki jaminan tempat parkir untuk kendaraannya, seperti tempat parkir sewa.

Menurut Djarot, perda itu sebenarnya pernah disosialisasikan tetapi mengalami hambatan.

"Sebenarnya tahun lalu sudah (sosialisasi), tapi mandek, ke depannya terus," kata Djarot, Jumat (8/9/2017) lalu.

Baca juga: Aturan Kepemilikan Garasi sebagai Syarat Penerbitan STNK Akan Diterapkan

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah tidak ingin melihat masa lalu mengenai mengapa aturan ini tidak diketahui orang. Dia menegaskan, Dinas Perhubungan akan fokus menyosialisasikan aturan itu.

"Ya kalau saya sih tidak bicara kenapa dulu tidak, malah baru sekarang. Pokoknya sekarang kami sudah harus mau menyosialisasikan ini secara keseluruhan," ujar Andri beberapa waktu lalu.

Dampak dari aturan itu, Dishub bisa menderek dan mengandangkan mobil-mobil yang tidak diparkir di garasi meskipun mobil tersebut berada di kawasan permukiman.

Bulan Tertib Trotoar

Djarot meminta mobil yang tidak diparkir di garasi mulai ditindak pada Oktober 2017. Sementara pada September ini, Djarot memerintahkan perda itu disosialisasikan terlebih dahulu dalam pelaksanaan program Bulan Tertib Trotoar.

"Sekarang ini kan ada Bulan Tertib Trotoar, saya minta sama Pak Andri sosialisasi kembali ini sehingga bulan depan, Oktober sudah mulai ada penindakan," ujarnya.

Djarot menyebut Dinas Perhubungan DKI sudah mulai melakukan penindakan dalam sosialiasi tersebut.

Pemprov DKI Jakarta akan menandatangani perjanjian kerja sama dengan Polda Metro Jaya terkait aturan kepemilikan garasi sebagai syarat untuk menerbitkan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Lihat juga: Djarot: Satu Orang Boleh Punya 10 Mobil, tapi Harus Punya Garasi

"Kami juga akan kerja sama dengan Polda, untuk penerbitan STNK ini butuh ada perjanjian kerja sama dengan Polda. Mereka yang betul-betul punya garasi, ada jaminan punya garasi, itu bisa terbit STNK-nya," kata Djarot, Senin kemarin.

Pasal 140 Perda Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi dan tidak boleh memarkir kendaraan di jalan. Warga atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

Surat bukti itu menjadi syarat penerbitan STNK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com