JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan kebijakan setiap mobil harus punya garasi terkesan banyak menuai kritik. Padahal, kebijakan ini disosialisasikan kembali karena banyak warga komplain tentang mobil yang diparkir sembarangan.
"Saya on the spot, wawancara, ternyata (mobil diparkir) sudah hampir lima tahun. Masa itu mau didiamkan? Kan kasihan pemilik rumah di depannya terganggu," kata Andri di Kalijodo, Selasa (12/9/2017).
Ketika petugas Dishub mencari pemilik mobil yang diparkir di jalan permukiman, penduduk setempat malah tidak tahu. Andri mengatakan hal itu tentu merugikan penduduk yang akses rumahnya ditutup mobil itu.
Baca juga: Aturan Kepemilikan Garasi sebagai Syarat Penerbitan STNK Akan Diterapkan
Petugas Dishub akan berkoordinasi dengan RT dan RW setempat setiap melakukan penertiban. Hal itu agar petugas Dishub mengetahui pemilik mobil yang parkir di jalan permukiman.
"Kalau seumpama kata RT, 'Oh mobil Bapak ini'. Kami datangi, 'Pak tolong jangan parkir di sini'. Tetapi kalau ditanya, ini mobil siapa, terus mereka bilang 'Eenggak Pak, penduduk sini enggak ada yang tahu'. Mau diapain? Kasihan dong penduduk," kata Andri.
Setelah membatalkan kebijakan perluasan larangan sepeda motor di sejumlah jalan utama di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat kini ingin menegakkan aturan kepemilikan garasi bagi warga yang punya mobil. Sebenarnya, itu bukan peraturan baru karena sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.