Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya DKI Tegakkan Aturan Lama soal Garasi bagi Pemilik Mobil

Kompas.com - 12/09/2017, 08:41 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta punya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Perda itu antara lain mengatur soal kewajiban pemilik kendaraan bermotor mempunyai atau menguasai garasi itu diteken Joko Widodo pada 28 April 2014 saat ia masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Tiga tahun berlalu, aturan kepemilikan garasi itu seolah "tak berdaya". Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat kini ingin aturan tersebut ditegakkan. Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki garasi untuk memarkir kendaraannya. Jika tidak memiliki garasi, pemilik kendaraan bermotor harus memiliki jaminan tempat parkir untuk kendaraannya, seperti tempat parkir sewa.

Menurut Djarot, perda itu sebenarnya pernah disosialisasikan tetapi mengalami hambatan.

"Sebenarnya tahun lalu sudah (sosialisasi), tapi mandek, ke depannya terus," kata Djarot, Jumat (8/9/2017) lalu.

Baca juga: Aturan Kepemilikan Garasi sebagai Syarat Penerbitan STNK Akan Diterapkan

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah tidak ingin melihat masa lalu mengenai mengapa aturan ini tidak diketahui orang. Dia menegaskan, Dinas Perhubungan akan fokus menyosialisasikan aturan itu.

"Ya kalau saya sih tidak bicara kenapa dulu tidak, malah baru sekarang. Pokoknya sekarang kami sudah harus mau menyosialisasikan ini secara keseluruhan," ujar Andri beberapa waktu lalu.

Dampak dari aturan itu, Dishub bisa menderek dan mengandangkan mobil-mobil yang tidak diparkir di garasi meskipun mobil tersebut berada di kawasan permukiman.

Bulan Tertib Trotoar

Djarot meminta mobil yang tidak diparkir di garasi mulai ditindak pada Oktober 2017. Sementara pada September ini, Djarot memerintahkan perda itu disosialisasikan terlebih dahulu dalam pelaksanaan program Bulan Tertib Trotoar.

"Sekarang ini kan ada Bulan Tertib Trotoar, saya minta sama Pak Andri sosialisasi kembali ini sehingga bulan depan, Oktober sudah mulai ada penindakan," ujarnya.

Djarot menyebut Dinas Perhubungan DKI sudah mulai melakukan penindakan dalam sosialiasi tersebut.

Pemprov DKI Jakarta akan menandatangani perjanjian kerja sama dengan Polda Metro Jaya terkait aturan kepemilikan garasi sebagai syarat untuk menerbitkan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Lihat juga: Djarot: Satu Orang Boleh Punya 10 Mobil, tapi Harus Punya Garasi

"Kami juga akan kerja sama dengan Polda, untuk penerbitan STNK ini butuh ada perjanjian kerja sama dengan Polda. Mereka yang betul-betul punya garasi, ada jaminan punya garasi, itu bisa terbit STNK-nya," kata Djarot, Senin kemarin.

Pasal 140 Perda Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi dan tidak boleh memarkir kendaraan di jalan. Warga atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

Surat bukti itu menjadi syarat penerbitan STNK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com