JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta punya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Perda itu antara lain mengatur soal kewajiban pemilik kendaraan bermotor mempunyai atau menguasai garasi itu diteken Joko Widodo pada 28 April 2014 saat ia masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Tiga tahun berlalu, aturan kepemilikan garasi itu seolah "tak berdaya". Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat kini ingin aturan tersebut ditegakkan. Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki garasi untuk memarkir kendaraannya. Jika tidak memiliki garasi, pemilik kendaraan bermotor harus memiliki jaminan tempat parkir untuk kendaraannya, seperti tempat parkir sewa.
Menurut Djarot, perda itu sebenarnya pernah disosialisasikan tetapi mengalami hambatan.
"Sebenarnya tahun lalu sudah (sosialisasi), tapi mandek, ke depannya terus," kata Djarot, Jumat (8/9/2017) lalu.
Baca juga: Aturan Kepemilikan Garasi sebagai Syarat Penerbitan STNK Akan Diterapkan
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah tidak ingin melihat masa lalu mengenai mengapa aturan ini tidak diketahui orang. Dia menegaskan, Dinas Perhubungan akan fokus menyosialisasikan aturan itu.
"Ya kalau saya sih tidak bicara kenapa dulu tidak, malah baru sekarang. Pokoknya sekarang kami sudah harus mau menyosialisasikan ini secara keseluruhan," ujar Andri beberapa waktu lalu.
Dampak dari aturan itu, Dishub bisa menderek dan mengandangkan mobil-mobil yang tidak diparkir di garasi meskipun mobil tersebut berada di kawasan permukiman.
Bulan Tertib Trotoar
Djarot meminta mobil yang tidak diparkir di garasi mulai ditindak pada Oktober 2017. Sementara pada September ini, Djarot memerintahkan perda itu disosialisasikan terlebih dahulu dalam pelaksanaan program Bulan Tertib Trotoar.
"Sekarang ini kan ada Bulan Tertib Trotoar, saya minta sama Pak Andri sosialisasi kembali ini sehingga bulan depan, Oktober sudah mulai ada penindakan," ujarnya.
Djarot menyebut Dinas Perhubungan DKI sudah mulai melakukan penindakan dalam sosialiasi tersebut.
Pemprov DKI Jakarta akan menandatangani perjanjian kerja sama dengan Polda Metro Jaya terkait aturan kepemilikan garasi sebagai syarat untuk menerbitkan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Lihat juga: Djarot: Satu Orang Boleh Punya 10 Mobil, tapi Harus Punya Garasi
"Kami juga akan kerja sama dengan Polda, untuk penerbitan STNK ini butuh ada perjanjian kerja sama dengan Polda. Mereka yang betul-betul punya garasi, ada jaminan punya garasi, itu bisa terbit STNK-nya," kata Djarot, Senin kemarin.
Pasal 140 Perda Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi dan tidak boleh memarkir kendaraan di jalan. Warga atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
Surat bukti itu menjadi syarat penerbitan STNK.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.