JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto menemukan fakta baru terkait pelayanan di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, menyusul kasus meninggalnya bayi Tiara Debora di rumah sakit itu pada 3 September 2017.
Koesmedi mengatakan, ternyata rumah sakit itu pernah menerima pasien BPJS Kesehatan yang dalam kondisi gawat darurat seperti Debora. Namun, pelayanan yang diberikan berbeda dengan Debora.
"Walaupun dia (RS Mitra Keluarga Kalideres) belum bekerja sama dengan BPJS, tapi dia sudah beberapa kali menagih ke BPJS dengan cara seperti itu. Kenapa dengan pasien ini (bayi Debora) tidak diperlakukan seperti itu?" kata Koesmedi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (13/9/2017).
Baca juga: Pengelola RS Mitra Keluarga Kalideres Bisa Dijerat dengan UU Kesehatan
RS Mitra Keluarga Kalideres pernah menagih ke BPJS biaya penanganan medis pasien BPJS Kesehatan dalam kondisi darurat. Artinya, pihak rumah sakit mengetahui bahwa biaya penanganan medis dalam kondisi darurat ditanggung BPJS meski rumah sakit itu belum bermitra dengan BPJS.
Dalam kasus sebelumnya, kata Koesmedi, pasien BPJS di RS Mitra Keluarga Kalideres memang tidak dimasukan ke ruang PICU seperti yang seharusnya diterima bayi Debora. Namun, pasien BPJS itu menerima perawatan di ruang kesehatan lain bahkan sampai dirawat inap.
"BPJS pernah menerima pasien yang ditagihkan sampai dirawat 3-4 hari, itu pernah," ujar Koesmedi.
Dengan pengalaman menangani pasien BPJS Kesehatan, seharusnya RS Mitra Keluarga Kalideres bisa memindahkan bayi Debora ke ruang PICU tanpa mencari rumah sakit rujukan.
Fakta itu berbeda dengan pernyataan pihak RS Mitra Keluarga Kalideres kepada Dinas Kesehatan beberapa waktu lalu.
"Kemarin kan dia (RS) menyatakan dia tidak tahu kalau kegawatdaruratan itu sampai proses stabil," kata Koesmedi.
Kemarin, Koesmedi kembali mendatangi RS Mitra Keluarga Kalideres. Sebelum itu, Koesmedi lebih dulu bertemua orangtua bayi Tiara Debora.
Penjelasan RS Mitra Keluarga
Dalam keterangan persnya, manajemen RS Mitra Keluarga menyampaikan bahwa awalnya Debora diterima IGD (Instalasi Gawat Darura) rumah sakit itu dalam keadaan tidak sadar dan tubuh membiru. Menurut pihak rumah sakit, Debora memiliki riwayat lahir prematur dan penyakit jantung bawaan (PDA). Debora juga terlihat tidak mendapat gizi yang baik.
Pihak rumah sakit menyebut telah melakukan prosedur pertolongan pertama berupa penyedotan lendir, pemasangan selang ke lambung dan intubasi (pasang selang napas), lalu dilakukan bagging atau pemompaan oksigen dengan menggunakan tangan melalui selang napas, infus, obat suntikan, dan diberikan pengencer dahak (nebulizer). Pemeriksaan laboratorium dan radiologi pun dilakukan.
Rumah sakit lalu menyarankan Debora dirawat di instalasi PICU dan mengetahui bahwa pihak keluarga punya kendala biaya. Untuk itu, pihak rumah sakit memberikan solusi dengan merujuk Debora dirawat di rumah sakit yang memiliki instalasi PICU dan melayani pasien BPJS.
Pihak rumah sakit membantah bahwa mereka telah menyebabkan Debora meninggal dunia karena tidak melakukan pelayanan sesuai prosedur.
Lihat juga: Temukan Perbedaan Keterangan Kasus Debora, Kadinkes DKI Sambangi RS Mitra Keluarga
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.