Argo menambahkan, setelah korbannya tak bernyawa para pelaku menggasak barang berharganya.
Setelah, barang berharga korban dikuras, pelaku membawa jasad pasutri itu dan barang hasil rampasanya menggunakan mobil Altis milik korban.
Menurut Argo, awalnya para pelaku mau membuang jasad mantan bosnya itu di Pekalongan. Mereka berniat membuang jasad itu di tanah kelahiran bosnya.
Namun, ketika diperjalanan niatan itu berubah dan para pelaku memutuskan membuang jasad korban di Sungai Klawing, Purbalingga, Jawa Tengah.
"Tapi ternyata didijalan berubah haluan karena si sopir tersangka ini si Zul ini asli Purbalingga ya, dan akhirnya memutuskan dibuang ke Purbalingga," ujarnya.
Baca: Pembunuh Pasutri di Benhil Terancam Hukuman Mati
Akhirnya, pada Senin (11/9/2017), kedua korban ditemukan mengambang di Sungai Klawing, Purbalingga. Saat ditemukan, jenazah kedua korban terbungkus bedcover.
Selang satu hari, para pelaku ditangkap saat sedang foya-foya di sebuah hotel di kawasan Grobogan, Jawa Tengah.
Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.