JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib Diskotek Diamond berubah semenjak polisi melakukan penangkapan di tempat itu pada Rabu (13/9/2017) malam.
Seorang politisi Indra J Piliang bersama dua rekannya ditangkap dengan barang bukti alat hisap sabu, cangkong bekas pakai, satu plastik bekas pakai, dan sebuah korek api.
Namun, tidak ada barang bukti narkoba dalam penangkapan itu. Setelah dilakukan tes urine, Indra dinyatakan positif mengonsumsi sabu. Kepada polisi, Indra mengaku mendapat sabu dari pegawai Diskotek Diamond.
"Ada barang itu dari yang diduga karyawan di sana (Diskotek Diamond)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/9/2017).
Pegawai diskotek yang dimaksud sempat dimintai keterangan. Namun polisi melepas pegawai tersebut karena belum memiliki bukti.
Adapun, Diskotek Diamond diketahui pernah mendapatkan peringatan keras sebelumnya dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta. Peringatan keras itu karena terbukti ada narkoba di dalam diskotek itu pada Mei 2017.
Baca: Ini Alasan Diskotek Diamond Tidak Bisa Langsung Ditutup Permanen
Pemprov DKI Jakarta memiliki aturan untuk menutup dan mencabut izin usaha tempat hiburan malam yang dua kali kedapatan ada narkoba. Jika di Diskotek Diamond terbukti ada narkoba, maka tempat itu akan ditutup.
Pada Jumat siang, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat memanggil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Yani Wahyu. Djarot memerintahkan Yani untuk menutup diskotek tersebut.
"Jakarta itu kalau enggak dikasih kebijakan tegas malah enggak karuan. Saya panggil Pak Yani, tutup itu Diskotek Diamond!" ujar Djarot.
Pada Jumat malam, Satpol PP bergerak menuju Diskotek Diamond untuk melakukan penyegelan. Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan penyegelan tersebut hanya bersifat sementara, bukan permanen.
"Semalam itu disegel tetapi nanti kalau tidak terbukti (ada narkoba) ya dibuka kembali," ujar Tamo.
Baca: Polisi Bebaskan Karyawan Diskotek Diamond Setelah Diperiksa
Menunggu penyelidikan polisi
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiati menjelaskan alasan diskotek tersebut baru ditutup sementara. Tinia mengatakan diskotek baru bisa dicabut izinnya dan ditutup permanen setelah ada hasil penyelidikan polisi yang diserahkan berupa surat tertulis.
"Kalau ada bukti hitam di atas putih, berdasarkan dokumen itu lah kita baru melakukan tindakan," ujar Tinia.
Melalui surat dari kepolisian itu, Dinas Pariwisata akan mendapat kepastian tentang dugaan pembiaran pengelola dalam peredaran narkoba di dalam diskotem.
Tinia mengatakan surat dari polisi akan menjadi dasar dalam menjatuhkan sanksi pencabutan izin. Dengan demikian, posisi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lebih kuat jika seandainya pihak pengelola menuntut pencabutan izin.
"Nah sementara hasil dari polda itu belum keluar, maka dilakukan penyegelan dulu. Karena kan kita harus tunggu yang resmi, enggak bisa sembarangan," kata Tinia.
Baca: Kalau Terbukti Ada Narkoba, Diskotek Diamond Kami Segel Selamanya
Hal ini mirip dengan kasus temuan narkoba di Diskotek Illigals yang pertama. Ketika itu, Pemprov DKI belum bisa langsung mengeluarkan surat peringatan keras karena membutuhkan surat resmi dari BNN DKI Jakarta.
Pemprov DKI membutuhkan surat dari BNN karena ketika itu temuan narkoba berasal dari razia yang dilakukan BNN. Bukan penangkapan polisi seperti yang terjadi pada kasus Diskotek Diamond. Diskotek Diamond pun kini seolah menerima sanksi yang lebih tegas.
Sebab, mereka sudah lebih dulu disegel sementara sebelum surat hasil penyelidikan polisi keluar. Tinia mengatakan penyegelan ini juga untuk membantu penyelidikan polisi.
"Biasa kan kalau ada TKP, harus diproteksi dulu," kata dia.