Keempat tahanan yang masih buron tersebut adalah Abbi Isa, Thio Erwin Gunawan, Ramlan, dan Kurniawan. Polisi telah menetapkan keempatnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Untuk tahanan yang sudah tertangkap maupun yang masih buron akan menerima hukuman berlapis, yaitu pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
"Sebab, para tersangka patut diduga telah melakukan pemufakatan jahat bersama-sama menjadi perantara dan jual beli narkoba dalam jumlah besar dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup," kata Argo.
Kritik untuk kepolisian
Kejadian kaburnya delapan orang tahanan dari Rutan Jakbar menjadi sorotan Indonesia Police Watch (IPW), sebuah badan yang vokal mengkritisi lembaga kepolisian RI.
Baca: Polisi Ultimatum 4 Tahanan Polsek Jakbar yang Kabur Serahkan Diri
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, jika ada tahanan yang melarikan dari tahanan berarti ada kecerobohan yang luar biasa.
"Jika ada tahanan yang kabur dari sel polisi itu adalah kecerobohan yang luar biasa. Sebab untuk menahan tersangka atau pelaku kejahatan butuh proses panjang dengan kesulitan tertentu. Jadi sangat disayangkan jika ada polres yang ceroboh hingga tahanannya kabur," ujar Neta saat dihubungi Kompas.com, Minggu.
Ia mengatakan, untuk kembali menangkap para tahanan yang kabur dibutuhkan biaya yang mahal dan proses yang lama. Ia menilai, kejadian ini tak lepas dari kelalaian Kapolres sebagai pimpinan tertinggi kepolisian di wilayah tersebut.
"Sebab itu jika ada tahanan polres yang kabur Kapolresnya harus segera dicopot. Kecerobohan itu menunjukkan sebagai Kapolres yang tidak mampu mengelola manajemen rumah tahanan. Pencopotan kepala kepolisian Polsek Ciracas Jakarta Utara, Polsek Percut Medan dan Polsek Tambaksari Surabaya karena kasus yang sama pernah terjadi," tandasnya.
Ia menilai, kasus tahanan kabur di Polres Jakarta Barat merupakan sebuah pukulan telak bagi Kapolda Metro Jaya, Irjen Idham Azis baru saja menjabat.
"Jika di Jakarta saja tahanan bisa kabur bagaimana dengan di daerah. Sebab itulah kecerobohan yang menyebabkan tahanan kabur di wilayah Polda Metro Jaya tidak bisa ditolerir," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.