Malang nasib Jonny. Sesampainya di rumah mertua, dia malah melihat sang istri tengah bermesraan dengan lelaki lain.
Emosi Jonny makin memuncak. Dia memukuli dan membacok sang istri dan selingkuhannya hingga luka-luka. Selanjutnya, Jonny memutuskan untuk melarikan diri.
Dia menyempatkan diri ke rumah sanak saudaranya untuk meminjam uang. Rupanya, dalam pelariannya Jonny sadar apa yang dia perbuat adalah kesalahan besar.
Dia memutuskan mendatangi salah satu pesantren di kawasan Tenjo, Tangerang. Di tempat itu Jonny berniat bertaubat.
Baca: Usai Bunuh Selingkuhannya, Jonny Bacok Istrinya
Namun, jejak pelarian Jonny sudah terendus aparat kepolisian yang sudah mengintainya. Pada Senin (18/9/2017) malam polisi pun meringkusnya. Kepada polisi Jonny mengaku menyesal telah membunuh selingkuhannya dan membacok istrinya.
Namun, perbuatan Jonny tetap harus dipertanggungjawabkan di muka hukum. Akibat ulahnya, Jonny terancam dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.