Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Bea Cukai Terapkan Pajak Barang Mahal dari Luar Negeri

Kompas.com - 25/09/2017, 12:49 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Dalam video yang beredar beberapa waktu lalu, seorang penumpang mengeluhkan bea masuk yang cukup tinggi untuk barang bawaannya dari luar negeri.

Sejumlah warganet yang menyaksikan video tersebut juga mempertanyakan nilai pajak untuk tiap barang mahal yang dianggap terlampau tinggi.

Menurut Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Erwin Situmorang, ketentuan itu tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188 Tahun 2010 tentang batasan harga barang yang dikenakan bea masuk.

Aturan yang berlaku sejak tahun 2010 itu membatasi barang bawaan penumpang dari luar negeri yang tidak dikenakan bea masuk.

Baca: Beli Tas di Luar Negeri, Bea Cukai Curigai Modus Pengusaha Online Shop

Barang-barang yang tak dikenakan bea masuk adalah yang berharga 250 dolar AS per individu dan 1.000 dolar AS per keluarga.

"Aturannya juga menyatakan sepanjang keperluan pribadi, misalkan baju yang dipakai, jam tangan sepanjang barang itu benar-benar barang dia, kebutuhan dia, itu keperluan pribadinya, sehingga di undang-undang itu dibebaskan dari bea masuk," kata Erwin saat dihubungi Kompas.com pada Senin (25/9/2017) pagi.

Menurut Erwin, banyak penumpang yang semestinya dikenakan bea masuk karena harga barang melebihi batas yang ditetapkan, mencoba berkompromi untuk tidak membayar pajak.

Para penumpang berdalih, mereka hanya membeli satu jenis barang dan mereka minta diloloskan karena masih banyak penumpang lain yang lebih mudah untuk dimintai pajak barangnya.

"Mereka pikir cuma satu orang enggak apa-apa diloloskan, kalau beribu-ribu orang berpikir seperti itu bagaimana? Padahal mereka enggak tahu, kalau mereka beli di luar negeri, itu mematikan industri dalam negeri loh, UKM kita, IKM kita, dan itu saudara-saudara kita yang jual di sini," tutur Erwin.

Dia mencontohkan kasus salah satu penumpang yang membeli ponsel di luar negeri yang disebut untuk keperluan pribadi sehingga bebas dari bea masuk.

Ketimbang membeli di luar negeri, menurut Erwin, lebih baik membeli ponsel jenis yang sama di dalam negeri karena sudah termasuk dengan pajak pertambahan nilai (PPN).

"Oke, kalau enggak dijual lagi dan dipakai di dalam negeri. Kalau dipakai di dalam negeri, berarti di sana enggak bayar pajak kan, beli di duty free kan. Kalau enggak pungut pajak di sini, akan merugikan suplier ponsel di sini kan," ujar Erwin.

Baca: Ini Modus Pengusaha Online Shop Hindari Pajak yang Tercium Bea Cukai

Terlepas dari argumen itu, Erwin memastikan petugasnya selalu menegakkan aturan tersebut berdasarkan patokan yang jelas, seperti mekanisme profiling penumpang yang dicurigai sudah sering keluar negeri dan kembali membawa barang-barang bermerek untuk dijual lagi.

Serta pembuktian melalui mesin x-ray, di mana barang belanjaan seakan-akan dibeli untuk pribadi tetapi lengkap dengan kotak, dus, dan invoice yang disimpan di dalam koper untuk digabungkan kembali saat dijual di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Megapolitan
Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Megapolitan
Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com