JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pornografi dalam situs Nikahsirri.com. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, pihaknya tengah membidik tersangka baru dalam kasus itu.
"Kita akan lihat bahwa tersangka selanjutnya ini akan kita lihat sampai sejauh mana keaktifan orang-orang ini di dalam ikut serta menggerakkan situs tersebut," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/9/2017).
Adi menjelaskan, Aris Wahyudi sebagai pemilik situs Nikahsirri.com tidak mungkin mengelola situs itu sendiri. Pihaknya akan mendalami keterlibatan orang lain dalam situs tersebut.
Baca: Begini Modus Operasi Dugaan Pornografi di Situs Nikahsirri.com
"Saya yakin bahwa pergerakan situs ini ruang lingkup aktivitasi situs ini akan melibatkan pihak pihak lain," kata Adi.
Baca: Polisi: Ada 2.700 Member Nikahsirri.com, Belum Ditemukan Klien Wanita
Aris Wahyudi, pemilik sekaligus pendiri situs nikahsirri.com, ditangkap Tim Cybercrime Krimsus Polda Metro Jaya pada Minggu (24/9/2017) di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Penangkapan Aris terjadi setelah Tim Cybercrime Krimsus Polda Metro Jaya menemukan situs www.nikahsirri.com pada 22 September 2017 lalu. Situs tersebut berisikan konten pornografi yang menawarkan fasilitas lelang perawan dan juga menyediakan jodoh serta wali.
Baca: Pendiri Situs Nikahsirri.com Dijerat UU ITE dan Pornografi
Polisi juga menyita barang bukti berupa laptop, empat buah topi berwarna hitam bertuliskan "Partai Ponsel," dua buah kaos berwarna putih bertuliskan "Virgins Wanted," dan satu spanduk hitam bertuliskan "Deklarasi Partai Ponsel Brutally Honest Political".