Reni mengaku berjualan miras sejak berkawan dengan para penjual jamu di sekitar Menteng Atas, Tebet, hingga Mampang Prapatan.
"Banyak kenalan saya tukang jamu gendong itu mereka ngusulin saya jual juga, daripada harus beli di Pasar Mampang, mereka minta tolong sama saya," kata Reni.
Reni akhirnya menyewa satu kios lagi untuk dijadikan gudang minuman keras. Dia menjual anggur merah dan ginseng. Para pembeli biasanya membuka sendiri gudang itu dan mengambilnya lalu membayar ke Reni yang berada di warung kelontong sebelahnya.
"Saya enggak ada sembunyiin, ambil saja biasa orang-orang," kata Reni.
Reni pun enggan berjualan minuman keras lagi setelah hakim mengatakan jika ingin mendapat izin dan bebas razia, harus meminta izin ke Gubernur DKI Jakarta.
Dari penuturan para terdakwa penjual miras, minuman murah meriah jenis anggur merah, ginseng, ciu, hingga vodka dan brandy pabrikan lokal masih laris di kalangan pekerja bangunan.
Apalagi kini proyek-proyek fisik itu bertebaran di seluruh sudut kota Jakarta. Sayangnya, minuman ini biasa dijual di warung tanpa izin alias ilegal. Dengan untung yang tak seberapa besar, para pemilik warung terancam dipidana atas tindakannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.