Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Kuota Taksi Online Tak Dibatasi, Penghasilan Pengemudi Dinilai Terus Menurun

Kompas.com - 02/10/2017, 22:11 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum ADO (Asosiasi Driver Online), Christiansen FW mengatakan, pembatalan 14 pasal dan 18 poin yang tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 oleh Mahkamah Agung (MA) justru akan menciptakan persaingan bebas yang tak berimbang.

Ia mengatakan, tanpa aturan mengenai kuota taksi online dan tarif atas bawahnya, maka penghasilan para pengemudi pun akan terdampak.

"Perusahaan terus merekrut pengemudi baru, sekarang ini jadi oversupply dan berebut penumpang. Penghasilan driver kian menurun bahkan ada yang sampai mobilnya ditarik dari leasing karena tidak sanggup bayar cicilan, itu yang terjadi," ujarnya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2017).

Ia mengatakan, sebelum jumlah driver taksi online melambung seperti saat ini, para driver dapat melayani hingga 10 perjalanan tiap harinya.

"Sekarang kita hanya mampu melayani 4 atau 5 perjalanan saja sudah hebat," keluhnya.

Baca: Kemenhub Serahkan Rekomendasi Kuota Taksi Online untuk Jabodetabek dan Jawa Timur

Ia melanjutkan, selain kesulitan dalam mencari penumpang, jam kerja para driver pun menjadi lebih panjang.

"Dulu kerja 10 sampai 12 jam sudah cukup, sekarang bisa lebih dari itu," kata dia.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI sebelumnya mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang seharusnya efektif berlaku mulai 1 Oktober 2016 lalu.

Namun sebelum peraturan tersebut dilaksanakan, terjadi perubahan kepemimpinan di Kemenhub sehingga direvisi menjadi Peraturan Menteri Perhubungan No. 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum yang mulai berlaku per 1 April 2017.

Baca: MA Batalkan 14 Pasal Permenhub 26/2017, Kemenhub Didorong Patuh

Namun, Mahkamah Agung (MA) kemudian membatalkan 14 pasal dan 18 poin yang diatur dalam peraturan tersebut. Salah satu aturan yang dibatalkan MA, yakni mengenai kuota atau jumlah armada transportasi online.

Kompas TV Tapi apakah peraturan ini sudah berlaku di seluruh wilayah Indonesia?  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com