JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum ADO (Asosiasi Driver Online), Christiansen FW mengatakan, pembatalan 14 pasal dan 18 poin yang tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 oleh Mahkamah Agung (MA) justru akan menciptakan persaingan bebas yang tak berimbang.
Ia mengatakan, tanpa aturan mengenai kuota taksi online dan tarif atas bawahnya, maka penghasilan para pengemudi pun akan terdampak.
"Perusahaan terus merekrut pengemudi baru, sekarang ini jadi oversupply dan berebut penumpang. Penghasilan driver kian menurun bahkan ada yang sampai mobilnya ditarik dari leasing karena tidak sanggup bayar cicilan, itu yang terjadi," ujarnya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2017).
Ia mengatakan, sebelum jumlah driver taksi online melambung seperti saat ini, para driver dapat melayani hingga 10 perjalanan tiap harinya.
"Sekarang kita hanya mampu melayani 4 atau 5 perjalanan saja sudah hebat," keluhnya.
Baca: Kemenhub Serahkan Rekomendasi Kuota Taksi Online untuk Jabodetabek dan Jawa Timur
Ia melanjutkan, selain kesulitan dalam mencari penumpang, jam kerja para driver pun menjadi lebih panjang.
"Dulu kerja 10 sampai 12 jam sudah cukup, sekarang bisa lebih dari itu," kata dia.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI sebelumnya mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang seharusnya efektif berlaku mulai 1 Oktober 2016 lalu.
Namun sebelum peraturan tersebut dilaksanakan, terjadi perubahan kepemimpinan di Kemenhub sehingga direvisi menjadi Peraturan Menteri Perhubungan No. 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum yang mulai berlaku per 1 April 2017.
Baca: MA Batalkan 14 Pasal Permenhub 26/2017, Kemenhub Didorong Patuh
Namun, Mahkamah Agung (MA) kemudian membatalkan 14 pasal dan 18 poin yang diatur dalam peraturan tersebut. Salah satu aturan yang dibatalkan MA, yakni mengenai kuota atau jumlah armada transportasi online.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.