"Tidak ada oknum yang mengintimidasi. Kalau ada yang intimitdasi, laporkan dan akan kami proses," kata Awi.
Tak boleh renovasi
Selain ancaman pidana, warga juga merasa terintimidasi karena kerap dilarang PT Bumi Pari Asri untuk merenovasi rumah mereka sendiri. Seorang warga pernah merenovasi bagian dapur rumahnya yang akan rubuh.
"Tetapi perusahaan larang melakukan renovasi. Mereka boleh merenovasi asalkan syaratnya menyepakati aturan sewa-menyewa dengan perusahaan," kata Edi.
Warga yang punya rumah merasa tidak perlu meminta izin kepada PT Bumi Pari Asri. Warga itu tetap merenovasi dapurnya. Setelah renovasi selesai, keesokannya rumahnya disegel.
Edi merasa warga tidak punya keleluasaan di tempat tinggalnya sendiri.
"Anehnya lagi, hanya karena renovasi dapur dan warga tidak mau mengikuti kata perusahaan, datanglah dari kelurahan untuk menyegel rumah itu," kata Edi.
Koordinator lapangan PT Bumi Pari Asri Ben Yitzhak mengatakan, perusahaannya tidak akan melarang warga untuk melakukan perbaikan rumah. Hal yang tidak boleh adalah menambah luas lahan dari lahan yang sudah ditempati warga saat ini.
Menurut Ben, pulau tersebut merupakan aset perusahaannya dan warga tidak bisa seenaknya menambah luas lahan mereka.
"Hal yang terjadi itu kadang bangunan diperbaiki malam hari, tiba-tiba paginya (luas bagunannya) melebar. Itu kan enggak sesuai, Pak. Kami mau jaga juga dong aset kami di pulau," kata Ben.
Komisi A DPRD DKI Jakarta meminta Pemkab Kepulauan Seribu bisa memberikan rasa aman kepada warga. Khusus untuk masalah perebutan lahan, Komisi A menilai harus ada rapat lanjutan khusus tentang hal tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.